Kunjungi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Pansus DPRD Kabupaten Sanggau Diterima Dirut Usep Rahman Salim - Telusur

Kunjungi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Pansus DPRD Kabupaten Sanggau Diterima Dirut Usep Rahman Salim

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat foto bersama dengan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, saat melakukan kunjungan kerja.

telusur.co.id - Panita khusus (pansus) C DPRD Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.

Rombongan terdiri dari13 anggota pansus, didampingi beberapa pejabat pemkab setempat, dan Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, Selasa (12/11/19).

Rombongan beranggotakan 23 orang tersebut, diterima Direktur Utama, Usep Rahman Salim, Direktur Teknik, Johny Dewanto, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi, Maman Sudarman.

Ketua Pansus DPRD Sanggau, Paulus menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam rangka mencari masukan terkait  manajemen pengelolaan PDAM dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dari Pemkab Sanggau.

Paulus dan Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Yohanes Andriyus Wijaya menjelaskan, di daerahnya jumlah pelanggan PDAM baru sekitar 14.000 pelanggan, dengan kapasitas produkai 200 liter per detik.

Sementara jumlah penduduk Kabupaten Sanggau sekitar 500.000 jiwa. Jumlah pelanggan direncanakan menjadi 30.000 lima tahun mendatang.

“Penduduk Sanggau hanya sekitar 500.000 jiwa dan luas wilayah setengah luas Provinsi Jawa Barat. Di Sanggau, sumber air baku buat PDAM berlimpah dari Sungai Kapuas dan merupakan sungai terpanjang di Indonesia,” kata Yohanes Andriyus Wijaya.

Kepada Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, Andriyus dan Paulus menjelaskan bahwa PDAM mereka mendapat penyertaan modal mulai tahun 2019  dari Pemkab Sanggau Rp20 miliar selama lima tahun. Penyertaan modal tersebut tertuang dalam satu perda, dan tidak perlu lagi setiap tahun ada perda penyertaan modal.

Sementara itu, Dirut Usep Rahman Salim menjelaskan, di Pemkab Bekasi perda pernyertaan modal saat ini dibuat dalam satu perda untuk dua tahun anggaran. Dulu perda penyertaan modal tiap tahun.

Maka, Usep mengakui bahwa di Sanggau sudah lebih efektif dan efisien bahwa perda penyertaan modal dari Pemda Sanggau dibuat satu kali untuk lima tahun.

Usep menjelaskan, untuk tahun 2019 pihaknya mengajukan penyertaan modal ke Pemkab Bekasi Rp250 miliar. Tapi karena keterbatasan keuangan daerah, penyertaan modal itu hanya disetujui Rp80 miliar tahun 2019, dan Rp117 miliar tahun 2020.

Bicara tentang pelanggan, di PDAM Tirta Bhagasasi jumlahnya sekitar 270.000 sambungan langganan (sl), dengan kapasitas produksi 3.800 liter perdetik, termasuk kerjasama dengan badan usaha swasta.

Sedang jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Bekasi  sekitar 5 juta jiwa. Dari 5 juta jiwa tersebut, cakupan pelayanan atau masyarakat yang terlayani air bersih baru sekitar 40 persen.

Tentang penyertaan modal, lanjut Usep, sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi,  kedua pemilik yakni Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, setiap tahun menyertakan modal ke PDAM sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

Penyerataan modal dari pemda adalah merupakan investasi yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan air bersih kepada masyaratakat. [Asp]

 

Laporan : Dudun Hamidullah

 


Tinggalkan Komentar