telusur.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. SYL tak terima ditetapkan tersangka dugaan kasus menimpa dirinya.
"(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Djuyamto, Rabu (11/10/23).
Adapun yidang perdana bakal dijadwalkan pada Senin (30/10/23), dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Sidang Pertama : Senin, 30 Okt. 2023.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," kata Djuyamto.
Berikut petitum lengkapnya:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Sebagai informasi, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Namun informasi yang didapatkan, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri sembilan orang ke Ditjen Imigrasi. Adapun pihak dicegah diantaranya, tiga tersangka perkara ini Mentan, Syahrul Yasin Limpo; Sekjend Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Selain itu, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zukifli; dan Direktur Pupuk dan Pestisida; Tommy Nugraha.
Keluarga dinasti Limpo, Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anaknya yang menjadi Anggota DPR RI; Indira Chunda Thita, dan Cucunya, A Tenri Bilang Radisya Melati.[Fhr]