Legislator Aher Tegaskan Tak Boleh Ada yang Hambat Sertifikasi Tanah Warga - Telusur

Legislator Aher Tegaskan Tak Boleh Ada yang Hambat Sertifikasi Tanah Warga

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan seluruh pemerintah desa harus mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena program tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat tanpa dipungut biaya sertifikasi.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Heryawan saat menghadiri penyerahan sertifikat PTSL di Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (14/7/2026).

Politikus yang akrab disapa Kang Aher itu mengaku masih menemukan adanya kepala desa di sejumlah daerah yang menolak pelaksanaan PTSL. Menurutnya, sikap tersebut tidak dapat dibenarkan karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah.

"Rakyat memiliki hak mendapatkan sertifikat melalui program PTSL. Karena itu, jangan sampai ada kepala desa yang menghambat pelaksanaannya," ujar Kang Aher.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan, melalui PTSL masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan pengurusan secara reguler.

Ia menerangkan, berbagai dokumen dasar seperti surat waris, surat keterangan tanah, bukti pembayaran pajak, hingga kuitansi dapat digunakan sebagai dasar dalam proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kang Aher juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Drawati yang dinilai memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, komitmen itu patut menjadi contoh bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Bandung.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ia menyatakan akan terus mendorong penambahan kuota PTSL agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh sertifikat hak atas tanah.

Ia menilai keberadaan PTSL sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi beban biaya pengurusan sertifikat.

Karena itu, Kang Aher meminta para camat untuk melakukan pembinaan apabila masih ditemukan kepala desa yang menghambat pelaksanaan program tersebut.

"Jangan sampai ada lagi desa yang menolak PTSL. Program ini hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan harus didukung oleh semua pihak," tegasnya.

Menurutnya, dukungan seluruh pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, menjadi faktor penting agar target pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dapat tercapai sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.


Tinggalkan Komentar