LSAK Desak KPK Pertegas Status Formula E - Telusur

LSAK Desak KPK Pertegas Status Formula E

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri. (Ist).

telusur.co.id - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (E) masih belum menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. 

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) ahmad Haron Hariri meminta KPK mempertegas status kasus Formula E. Terlebih, KPK sudah memanggil dan memeriksa banyak saksi dari banyak pihak untuk mengkonstruksi pidana di balapan mobil listrik yang digagas Anies Baswedan ini. 

"Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujungnya terakhir kita ketahui ialah pemeriksaan Anies Baswedan. Maka harusnya hasil pemeriksaan itu sudah menetapkan tersangka dan kasus ini diproses dalam penyidikan," kata Rere, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Rabu (23/2/23). 

Menurut Rere, penetapan penyidikan adalah proses hukum yang harus dilakukan KPK ketika sudah ditemukan alat bukti yang cukup. 

"Makanya Dewas pun meminta ketegasan KPK untuk menjelaskan kasus ini naik ke penyidikan," ujarnya.

Menurutnya, ketika penyelidikan ini sudah lengkap, tapi tidak naik ke penyidikan, ia curiga ada yang tidak beres. 

"Setelah pemeriksaan Anies, sudah tidak ada pemanggilan saksi lagi terkait kasus Formula E di KPK. Kalau penyelidikan ini sudah lengkap tanpa naik ke penyidikan, berarti ada yang tidak beres," terangnya. 

Terkait adanya upaya politik untuk melepas dari jerat hukum, kata Rere, hal itu sudah diakui secara umum. Tapi yang belum diketahui cara politik apa saja yang telah dilakukan selain dari yang telah diakui. 

"Jangan-jangan upaya politik itu sudah massif mempengaruhi aparat penegak hukum? Sikap KPK jadi penentu. Akankah KPK bersikap tegas sesuai ketentuan hukum atau sudah kalah dengan politik?" tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar