telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat mengatakan masalah sampah dan lingkungan menjadi permasalahan utama di kota-kota besar seperti Kota Bandung.
Untuk itu, perlu adanya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga lingkungannya agar tetap bersih dari sampah dan polusi.
Dalam rangka memberikan pengetahuan yang komprehensif terhadap lingkungan, Mamat Rachmat mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.
Acara ini berlangsung di Futsal Cidurian, Jl. Cidurian Selatan RT05 RW12, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, 7 Februari 2025.
Kata Kang Rachmat, Perda ini berkaitan dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang merupakan isu krusial di wilayah Jawa Barat.
"Sekarang saya akan menyebarluaskan tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 ya terkait tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi saya panggil para koordinator untuk membantu kepada masyarakat menyebarluaskan Perda ini," ujarnya.
Mamat menggarisbawahi bahwa masalah lingkungan di Kota Bandung, khususnya sampah, adalah hal yang sangat mendesak untuk segera ditangani. "Sekarang yang paling disoroti tentang lingkungan adalah masalah sampah. Di Kota Bandung ini masalah sampah menjadi urusan yang sangat urgent sekali karena dari tahun ke tahun ini masalah sampah terus tidak selesai," jelasnya.
Kebetulan, sambung Kang Rachmat, bagian dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini mengatur bagaimana cara mengelola sampah yang baik dan benar agar tidak menjadi polusi bagi masyarakat luas. “Saya harap bisa diimplementasikan sebagai patokan kita menjaga lingkungan," tambah Mamat.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya dapat lebih memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah yang telah diatur dalam Perda untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan lebih baik.
Mamat Rachmat berharap langkah ini dapat menjadi patokan bagi semua pihak dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup di masa depan. [ham]