Menteri Kebudayaan Bentuk Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya - Telusur

Menteri Kebudayaan Bentuk Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya

Fadli zon. Foto ist

telusur.co.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan warisan budaya nasional, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Nomor 116/P/2025. 

Dewan ini terdiri dari tokoh-tokoh nasional yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pelestarian budaya Indonesia. 

Dalam SK tersebut, Menteri Fadli Zon mengangkat lima tokoh yang dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap kebudayaan dan sejarah Indonesia. 

“Berikut adalah nama-nama tokoh yang diangkat sebagai Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya: Thomas Djiwandono, Siti Indrawati Djojohadikusumo, Tamalia Alisjahbana, Linda Djuwita Djajil dan Muhammad Asrian Mirza,” ujarnya.

Menteri Fadli Zon menyebutkan bahwa pengangkatan tokoh-tokoh ini adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya Indonesia. “Dengan keterlibatan tokoh-tokoh ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa,” ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Dewan ini bertugas memberikan arahan dan pengawasan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan museum dan cagar budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program budaya. Dewan juga diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan warisan budaya.

Selain itu, Menteri Fadli Zon menyatakan bahwa pembentukan dewan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia. “Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dengan adanya Dewan Pengawas ini, kita yakin warisan budaya Indonesia akan semakin dikenal di dunia internasional,” tambahnya.

Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan memperhatikan berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mendasari pembentukan Dewan Pengawas. Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dengan pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, diharapkan Indonesia dapat terus melanjutkan upaya pelestarian budaya yang lebih terencana dan terstruktur, serta meningkatkan kontribusi kebudayaan Indonesia di kancah global. [ham]


Tinggalkan Komentar