Merembet, Kesaksian Dugaan Manuver Gelembung Suara dengan Komisioner KPU & Bawaslu Surabaya - Telusur

Merembet, Kesaksian Dugaan Manuver Gelembung Suara dengan Komisioner KPU & Bawaslu Surabaya

Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo (berbaju MAKI) mendampingi kesaksian pelapor Edy Sucipto (berbaju batik) di kantor Bawaslu Kota Surabaya

telusur.co.id - Bawaslu Kota Surabaya mengundang klarifikasi atas kesaksian pelapor Edy Sucipto, S.H. dengan nomor: 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024. Klarifikasi dipanggil pada Jumat (22/3/2024) pukul 10.00 - 11.30 WIB di kantornya, Jl. Tenggilis Mejoyo No. 1, Surabaya.

Laporan pidana pemilu yang disampaikan caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari partai Gerindra, Edy Sucipto, S.H. langsung mendapat respon dari Bawaslu Kota Surabaya usai konferensi pers bersama LSM MAKI Korwil Jatim yang digelar di One Deck Gastropub, Sutos, Surabaya. Rabu, (20/3/2023) sore.

Pemanggilan klarifikasi pelapor Edy Sucipto, dengan didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa, ternyata ada sebuah kejadian luar biasa, bagaimana 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam Sirekap.

“Ternyata oknum petugas itu bisa melakukan manuver-manuver rekayasa luar biasa, korelasinya di sini lah, dan dalam aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan itu, dugaannya sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno yang sering disapa akrab Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar,” papar Heru.

"Kami melihat ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bisa berubah dan bilamana ketahuan, juga bisa dinormalkan kembali ini terbukti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini terlihat jelas sekali. Adanya kerjasama negatif. Dan saya yakin hal tersebut terjadi di semua TPS di Kota Surabaya, iki terjadi masif sekali,” lanjutnya.

“Hari ini, kami mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya. Laporan kami terima, masih ada 4 saksi dari pelapor. Dan untuk Panitia Pengawas Pemilu (PPK) belum untuk saat ini, dan pasti akan kami panggil juga,” sambung Komisioner Agil saat diwawancarai awak media pasca klarifikasi pelapor.

Untuk langkah berikutnya terkait permasalahan tersebut. Bawaslu, tentu ada prosedur penanganannya, dan pihaknya mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum Nomor 7 Tauun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pihaknya akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi, dan beberapa pihak lainnya.

"Kita juga mengacu pada PERPPU No. 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan Umum. Kita akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi dan beberapa pihak lainnya," sambungnya.

“Nanti kita akan bahas di GAKKUMDU, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Karena ketentuan pelanggaran pemilu PERPPU Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Untuk pelanggaran pemilu akan diselesaikan dalam 14 hari, dan kita akan berkordinasi dengan Gakkumdu, terkait laporan pelanggaran pidana pemilu,” tutup Agil. (ari)


Tinggalkan Komentar