Nilai Putusan MK Sudah Tepat dan Proporsional, Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran - Telusur

Nilai Putusan MK Sudah Tepat dan Proporsional, Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Capres terpilih Prabowo Subianto. (Foto: Humas DPD RI).

telusur.co.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilu pada Senin (22/4/24).

Menurutnya, dengan putusan MK ini, pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029. KPU harus segera menetapkan capres dan cawapres terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Hari ini menjadi akhir dari segala perseteruan politik dan kembali ke satu jalan persatuan nasional. Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan semua elit politik perlu menyambut pemimpin nasional terpilih secara suka cita dan jiwa yang besar,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (23/4/24).

Rakyat Indonesia, kata Sultan, patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan semua penyelenggara pemilu, karena salah satu pemilu terbesar di dunia yang melibatkan ratusan juta rakyat dari Sabang sampai Merauke diselenggarakan secara damai dan sukses meski terjadi dinamika yang cukup hangat dan beberapa catatan bangsa ke depan.

“Kami sangat percaya bahwa Putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan pengetahuan dan pertimbangan politik hukum yang dimiliki oleh para hakim. Dan yang paling penting hakim tentu sangat mempertimbangkan putusan untuk kemanfaatan masyarakat, meskipun terdapat tiga hakim yang memutuskan untuk memberikan pendapat yang berbeda (dissenting oppinion),” tegas mantan aktivis KNPI itu.

Menurutnya, hakim MK tidak mungkin begitu saja mengabaikan fakta tingkat partisipasi politik masyarakat yang mencapai 81 persen, melampaui target RPJM nasional. Di samping proses penyelenggaraan pemilu yang relatif memenuhi asas-asas pemilu sesuai pasal 2 UU nomor 7 tahun 2017 meski dengan beberapa catatan juga.

“Dengan legitimasi politik yang besar ini diharapkan mampu dijadikan sebagai modal politik bagi presiden dan wakil presiden terpilih dalam membangun indonesia. Sehingga tidak tepat jika keputusan MK yang bersifat final dan mengikat terus dipersoalkan”,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sultan meyakini bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini. Mereka adalah putera-putera terbaik bangsa yang berdedikasi tinggi dan berjiwa besar.

“Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geo-politik dan ancaman krisis multidimensional lainnya,” tutup Sultan.

Seperti diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Senin (22/4/24) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini di antaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat. [Tp]


Tinggalkan Komentar