Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140,88 miliar melalui rangkaian kegiatan penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026.
Total penerimaan tersebut mencapai Rp140.876.077.796 dan merupakan hasil dari penguatan penegakan hukum yang dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data, teknologi, serta kolaborasi antarfungsi. Upaya tersebut juga diperkuat melalui fungsi intelijen perpajakan dan pemanfaatan teknologi forensik digital.
Dari total penerimaan tersebut, Rp119.290.646.499 berasal dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan, Rp1.304.234.028 dari penyidikan, dan Rp20.281.197.269 melalui kolaborasi penegakan hukum.
Capaian itu menjadi bagian dari langkah Kanwil DJP Jawa Timur II dalam menangani berbagai bentuk ketidakpatuhan perpajakan sekaligus mendorong terbentuknya kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan.
Dalam menjalankan penegakan hukum, Kanwil DJP Jawa Timur II mengoptimalkan informasi dan data yang tersedia untuk menghasilkan penanganan yang lebih terarah serta berbasis risiko. Salah satu langkah yang dilakukan ialah melalui kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka Penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai dengan PER-9/PJ/2025.
Hingga 9 September 2026, sebanyak 27 Wajib Pajak Suspend telah ditangani dan menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Dari penanganan tersebut, terealisasi pembayaran sebesar Rp13.147.604.002 yang tercatat sebagai bagian dari penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum.
Di sisi lain, perkembangan digitalisasi dalam aktivitas usaha turut mendorong perubahan metode penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Jawa Timur II pun meningkatkan pemanfaatan teknologi forensik digital untuk mendukung proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Sampai dengan 9 September 2026, teknologi forensik digital telah dimanfaatkan dalam 29 kegiatan. Rinciannya terdiri atas 12 kegiatan pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan.
Forensik digital digunakan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, dan menganalisis data elektronik yang relevan. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat proses analisis sekaligus pembuktian dalam penanganan perkara perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi menuntut penegakan hukum perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Ia menegaskan, capaian penerimaan negara merupakan salah satu hasil dari kegiatan penegakan hukum perpajakan. Namun, tujuan yang ingin dicapai tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan, melainkan juga membangun kepatuhan dan menghadirkan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kami berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan.”
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, intelijen, serta fungsi terkait lainnya.
Seluruh kegiatan penegakan hukum tersebut dilaksanakan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, kerahasiaan data dan informasi perpajakan tetap dijaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan penegakan hukum yang berbasis data dan teknologi, Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen memberikan kontribusi optimal terhadap pengamanan penerimaan negara. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, profesional, efektif, dan berintegritas.