Telusur.co.id - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Rabu (29/8/18).
Bekas pilot Garuda itu, bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Kabar itu pun dibenarkan Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkimham, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi.
“Benar, Pollycarpus sudah mengakhiri masa bimbingan di kantor balai pemasyarakatan Jawa Barat,” kata Ade.
Dijelaskan, sesuai masa perhitungan penahanan, Pollycarpus harusnya bebas 25 Januari 2022. Namun setelah beberapa kali mendapat remisi, maka dia sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara per hari ini.
Pollycarpus sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut. Ia hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008. [ipk]