Pemerintah Diminta Disiplinkan Perusahaan Batu Bara yang Tak Komit Laksanakan DMO  - Telusur

Pemerintah Diminta Disiplinkan Perusahaan Batu Bara yang Tak Komit Laksanakan DMO 


telusur.co.id - Pemerintah diminta menindak perusahaan batu bara yang tidak komitmen laksanakan ketentuan domestik market obligation/DMO (pemenuhan pasar domestik). 

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, pemerintah harus bisa mengendalikan besaran kapasitas batu bara untuk keperluan dalam negeri dan untuk ekspor. 

"Jangan sampai di saat harga batu bara internasional naik, sebagian besar lari menuju pasar ekspor. Akibatnya beberapa pembangkit listrik tenaga uap milik PLN dan swasta mengalami kesulitan bahan bakar," kata Mulyanto usai kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke PLTU Suralaya, Banten, kemarin.

Hadir dalam kunjungan kerja tersebut Direksi PLN, Dirut Indonesia Power dan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Menurut Mulyanto, dalam kondisi harga pasaran batu bara internasional naik, produsen batu bara cenderung mengambil keuntungan (wind fall) dari kenaikan tersebut, dengan menjual produk mereka ke pasar ekspor ketimbang pasar domestik.

Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan DMO batu bara dan mengendalikan pengusaha batu bara agar tetap mendahulukan kewajiban melayani kebutuhan pasar dalam negeri di samping mengambil keuntungan besar di pasar internasional.

"Sebab, kalau semangat pengusaha batu bara yang seperti ini diteruskan bisa-bisa PLTU kita padam," jelasnya.

Berdasar hasil kunjungan tersebut, politikus PKS ini mendapat laporan bahwa sejak Desember 2020, cadangan batu bara di PLTU Suralaya menipis. Persediaan cadangan hanya cukup untuk 5 hari operasi. Padahal pada saat kondisi normal cadangan batu bara tersebut bisa untuk 15 hari operasi PLTU.  

Terkadang untuk menjaga agar PLTU Suralaya tetap beroperasi terpaksa harus membakar BBM yang biayanya lebih mahal. Ini kondisi yang cukup riskan bagi ketahanan energi nasional. Karenanya Pemerintah harus bersikap tegas.

Dia menilai, kebijakan Pemerintah dengan mencaping (menjaga) harga batu bara agar konstan melalui instrumen HBA (harga batu bara acuan) serta penerapan DMO perlu diikuti dengan ketegasan pengawasan pelaksanaannya.

Agar kebutuhan cadangan batu bara untuk operasi PLTU stabil dan aman untuk batas waktu yang ditentukan.  Selama ini, Mulyanto menilai, Pemerintah kurang tegas menetapkan penalti bagi pengusaha batu bara yang mengabaikan kuota DMO dan tetap mengekspor produk ke luar negeri. 

"Contohnya seperti sekarang ini, ketika harga batu bara melambung, kewajiban DMO tersebut diabaikan pengusaha batu bara. Ditengarai harga batu bara melambung karena tarikan dari pasar energi Cina, yang PLTU-nya semakin aktif dan menyedot sumber batu bara Indonesia," tandasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar