Perintangan Penyidikan, Hakim Vonis Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui - Telusur

Perintangan Penyidikan, Hakim Vonis Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui

PN Jakarta Selatan/ NTMC Polri

telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Mantan Kasubnit l Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto. Seperti diketahui, Irfan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/23).

Hal yang memberatkan Irfan, kata Afrizal, yakni terdakwa anggota Polri seharusnya lebih mengutamakan terkait tugas dan kewenangan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana. Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Irfan Widyanto adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhimakayasa lulusan akpol tebaik tahun 2010. 

"Terakhir terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," katanya.

Irfan didakwa bersalah dan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut 1 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar