Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Kurungan - Telusur

Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Kurungan

Terdakwa Agus Nurpatria saat masih menjabat Kombes polisi (Foto: Polri TV)

telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Agus Nurpatria dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Agus didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin  (27/2/23)

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat pembacaan tuntutan, Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, mantan Kombes polisi ini didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Agus, dalam kasus ini turut menyeret Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Agus juga telah menjalani sidang etik dari Polri. Hasilnya, Agus diberhentikan secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara. (Tp)


Tinggalkan Komentar