Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara - Telusur

Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Arif Rachman Arifin (Foto: Polres Karawang)

telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/23).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arif dengan hukuman 1 tahun penjara.

Arif didakwa terlibat dalam perkara tersebut bersama empat terdakwa lainnya. Mereka yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Dalam perkara tersebut, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tp)


Tinggalkan Komentar