Perkuat Regulasi Karantina, Barantin Bentuk Satgas Ad Hoc Gakkum - Telusur

Perkuat Regulasi Karantina, Barantin Bentuk Satgas Ad Hoc Gakkum

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal. (Ist).

telusur.co.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) membentuk Satuan Tugas (Satgas) 'Ad Hoc' Penegakan Hukum (Gakkum) guna memperkuat implementasi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). 

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal mengatakan, hal itu dilakukan sebagaimana Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 8015 Tahun 2024.

"Kehadiran Satgas 'Ad Hoc' Gakkum ini semoga bisa menjadi oase bagi Barantin dan UPT (unit pelaksana teknis), sehingga lebih jelas dalam melakukan penegakan hukum. Demi memperkuat dalam penegakan hukum sesuai regulasi perkarantinaan," ujar Hudiansyah saat membuka rapat koordinasi di Bogor, Selasa (5/11/24). 

Hudiansyah mengatakan, basis data terkait penegakan hukum sangat penting untuk mendukung pembentukan unit kerja khusus yang menanganinya. 

Lebih lanjut, Fungsi unit kerja gakkum di tingkat pusat, kata Hudiansyah, untuk mengoordinasikan dan mengorkestrasi pelaksanaan penegakan hukum di Barantin, termasuk UPT. 

"Selain itu, juga dapat memimpin upaya penegakan hukum, sehingga pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT untuk mencegah hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan serta penyelundupan komoditas dapat berjalan dengan baik," jelasnya. 

"Barantin memiliki instrumen gakkum, yaitu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), intelijen, dan polisi khusus. Adanya unit kerja gakkum untuk mengatur tata hubungan kerja antar-instrumen, sehingga dapat berjalan optimal sesuai tugasnya masing-masing," lanjutnya. 

Adapun rapat koordinasi tersebut membahas soal rencana program kegiatan, tata hubungan kerja, pelatihan, standar operasional prosedur, dan sinergi dengan instansi lain.

Sedangkan, Satgas 'Ad Hoc' Gakkum diketuai oleh R. Chandra Satria K.U. selaku Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Barantin, strukturnya terdiri dari  perwakilan kedeputian teknis serta Pusat Data dan Sistem Informasi. [Fhr]


Tinggalkan Komentar