telusur.co.id - Sikap tegas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), yang meminta Pimpinan KPK untuk segera memutuskan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan mendapat dukungan dari Koordinator Pergerakat Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus.
Petrus mengatakan, permintaan Dewas KPK kepada Pimpinan KPK tentang perlunya status penyelidikan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Formula E ditingkatkan ke penyidikan, karena dari aspek bukti permulaan yang cukup dipandang sudah dimiliki KPK.
"Selain itu sikap Dewas KPK dimaksud, akan memberikan legitimasi yang kuat dan tinggi terhadap keputusan yang akan diambil pimpinan KPK, yaitu menaikkan status penyelidikan Formula E menjadi penyidikan dan selanjutnya menetapkan siapa saja tersangkanya," kata Petrus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/23).
Menurut Petrus, pimpinan KPK tidak perlu ragu untuk menaikkan status penyelidikan kasus Formula E ke penyidikan. Karena, kata dia, hal itu merupakan merupakan suatu keharusan.
"Menaikkan status pemeriksaan dari tahap penyelidikan korupsi Formula E ke tahap penyidikan hal itu merupakan suatu keharusan UU yang wajib dipenuhi, memgingat penyelidikannya sudah satu tahun berjalan," terangnya.
Implikasi dari penetapan penyidikan dimaksud, lanjut Petrus, adalah akan ada penetapan siapa siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya bila terbukti dengan dukungan minimal dua alat bukti.
"Pada tahap ini KPK tidak perlu menunjukkan kegamangannya, mengingat dukungan publik yang sangat besar terhadap KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi Formula E," ungkapnya.
Ia menuturkan, publik tentu berharap lebih cepat kasus ini dituntaskan, maka akan lebih baik. Alasannya, sebentar lagi seluruh warga negara Indonesia, menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024.
Ia menilai momentum penyidikan KPK terhadap Anies Baswedan akan membangun kepercayaan publik dan akan sangat berdampak positif bagi Anies Baswedan, bagi Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih, bagi Partai Politik pengusung dan bagi Paslon Capres-Cawapres, agar pemilih tidak membeli kucing dalam karung.
"Independensi KPK selalu melahirkan keputusan yang meskipun pahit, tetapi itulah hukumnya sehingga semua pihak bisa menerima. Dengan adanya dukungan yang disampaikan secara terbuka oleh Dewas KPK, maka KPK tidak perlu ragu apalagi takut dibilang ada kriminalisasi dan politisasi," katanya.
"Oleh karena itu KPK tidak perlu ragu, jangan terpengaruh dengan intervensi secara langsung atau tidak langsung, karena rakyat selalu berada bersama KPK ketika kerja KPK dihambat oleh kekuatan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, segera tangkap dan tahan siapapun dia tersangkanya," pungkasnya. [Tp]