telusur.co.id - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mengamankan 5 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak pulang dari Malaysia ke Batam. Mereka diciduk di Karimun, Riau.
Kelima pekerja migran ilegal itu diamankan usai terjaring operasi gabungan dari Bea Cukai Karimun, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan BIN Karimun.
"Setelah mereka masuk mobil, mobil mereka dihalang dan diamankan oleh tim operasi, " bunyi laporan BP3MI Riau, Senin (24/2/25).
Proses pengamanan terhadap lima pekerja migran ilegal ini awalnya merupakan pengembangan dari laporan yang masuk ke petugas mengenai dugaan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Karimun.
Petugas yang melakukan pendalaman terkait laporan kemudian mencurigai sebuah mobil yang setelah dilakukan tindakan didapati adanya 5 pekerja migran ilegal yang baru pulang dari Malaysia beserta 3 orang yang melakukan penjemputan.
“3 orang yang diamankan diduga saksi penjemput dari 5 orang pekerja migran tersebut," sambung laporan BP3MI Riau.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kelimanya berencana pulang dari Malaysia menuju Batam. Namun, transit terlebih dahulu di Karimun untuk selanjutnya menempuh jalur darat menggunakan mobil.
Kelimanya dari Kukup, Malaysia menggunakan kapal selama tiga jam perjalanan menuju ke Pantai Pongkar, Karimun. Dalam perjalanan menumpangi kapal lewat 'jalur tikus' itu, kelima pekerja migran Indonesia ini disembunyikan di balik selimut dan diminta untuk menundukkan badan serta kepala agar tak terlihat dari kejauhan.
“Kelima pekerja migran Indonesia non prosedural ini berangkat pulang dari Kukup Malaysia menuju Batam, Namun mereka di turunkan di Karimun dan rencananya akan dilanjutkan ke Batam,” tulis laporan.
Untuk bisa pulang ke kampung halama lewat jalur ilegal ini, mereka diminta membayar sejumlah uang kepada para calo.
“Dari kelima pekerja migran Indonesia didapat informasi bahwasanya mereka ada membayar uang sejumlah 1300 RM, 1500 RM, 2400 RM dan 3700 RM,” tulis laporan BP3MI Riau.
Saat ini, BP3MI Riau masih melakukan pendalaman terhadap kelima pekerja migran ilegal beserta tiga saksi penjemput. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait proses pemulangan melewati jalur ilegal ini, mereka ditempatkan di Rumah Ramah Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Karimun.
“Petugas sedang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karimun dan Satpolairud Polres Karimun guna penindakan hukum lebih lanjut,” demikian laporan BP3MI Riau.