telusur.co.id - Bullying terhadap anak hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi orang tua, pendidik juga penegak hukum. Pentingnya sosialisasi agar perudungan terhadap anak dapat ditekan baik di lingkungan sekolah maupun di masyarkat.

Untuk itu , Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM Al hijrah di Bojong Picung, gencar melakukan kegiatan sosialisasi. Salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut yaitu
Dr Hidayat ST SH MT MH,.

Menurutnya, sosialisasi perlindungan hukum terhadap anak dan bullying merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan anak anak di pusat kegiatan belajar masyarakat atau PKBM Al hijrah di Bojong Picung.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang hak hak anak dan dampak negatif bullying, serta memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum yang tersedia," kata Dr Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua anak di PKBM Al hijrah.

Manusia sebagai mahluk sosial perlu adanya kebutuhan interaksi dengan sesama untuk memenuhi atau kebutuhan sosialnya. Selain itu adanya timbal balik interaksi sosial menghasilkan hubungan yang saling menguntungkan atau merugikan.

"Juga pengaruh kepribadian berupa sifat dan tingkah laku individu mempengaruhi kualitas interaksi sosial. tak hanya itu adanya faktor pembentukan kepribadian yang dibentuk oleh faktor keturunan, perkembangan fisik, mental , usia dan lingkungan, " paparnya.

Aecara sosiologis perlindungan hukum terhadap anak dan bullying , aktor penyebab utama terjadi tindakan bullying di sekolah karena alasan siswa korban bullying dianggap berbeda baik dari ciri fisik tertentu yang mencolok maupun berbeda dalam status ekonomi sehingga dianggap lemah dan tidak tidak dapat membela dirinya, sedangkan pelaku bullying cenderung memiliki kekuasaan dan kekuatan sehingga para pelaku merasa bahwa dia lebih berkuasa dibandingkan korban.

"68 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang terdekatnya, seperti keluarga kerabat atau kenalan. namun tidak menutup kemungkinan pelakunya juga orang asing," jelasnya

Sementara itu, Dr Darwati menambahkan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tri Nathalia Palupi M,Psi, Psikolog memaparkan, 41 persen pelajar berusia 15 tahun pernah mengalami perudungan. setidaknya beberapa kali dalam satu bulan (studi PISA 2018).

"Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas perempuan sepanjang 2012-2021 sebanyak 49.729.. 865 kasus yang masuk di lembaga layanan Komnas Perempuan merupakan kasus kekerasan di tempat tinggal atau rumah, " kutipnya.

Dampak yang ditimbulkannya dari bullying korban akan mengalami dampak kesehatan fisik dan psikologis, dampak performa di akademik, dampak prilaku negatif. sementara dampak pada pelaku dapat menjadi seorang kriminal.

"Think Twice Before You Act," tutupnya .(fie)