Telusur.co.id - Sinyalemen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Produk Undang-Undang yang dijadikan ladang proyek mendapat reaksi dari kalangan DPR.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, legislasi yang dilakukan DPR merupakan kerja bersama dengan pemerintah. Sehingga, tidak tepat jika persoalan legislasi ditimpakan sepenuhnya kepada DPR.
“Kerja legislasi itu kerja bersama antara pemerintah dan DPR. Menyusun rencana legislasi saja harus bersama-sama, apalagi membahas dan mengesahkan UU,” ujar Anang di Jakarta, Jum’at (27/10).
Keberadaan sebuah UU dikatakan Anang, sebagai landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Sebab dalam setiap pengajuan RUU harus menyertakan naskah akademik yang berisi alasan mengapa UU tersebut diperlukan.
“Yang ingin saya katakan, proses penyusunan RUU itu tidak tiba-tiba, ada proses dan tahapan yang dilalui. Tentunya UU merupakan bentuk respons atas kebutuhan regulasi di masyarakat, ” tambahnya.
Ia mencontohkan seperti usulannya RUU Permusikan. Dimana, Ketiadaan regulasi di sektor musik, tak menentu karena tak memiliki pegangan hukum yang jelas.
“Kalau tidak diatur dalam bentuk regulasi, ya kita saksikan saat ini saja, pembajakan merajalela, industri musik lesu, nasib para musisi tidak menentu,” imbuhnya.
Selain itu, Anang juga mencontohkan soal UU Perfilman yang nyatanya cukup membantu industri perfilman. Hanya saja, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Perfilman agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tak kunjung diterbitkan.
“Spirit Presiden bisa saya tangkap, karena memang the best regulation is the less regulation, sebaik-baik aturan itu ya tidak adanya aturan. Masalahnya bagaimana dengan masyarakat kita? Budaya hukum kita belum tumbuh dengan baik, makanya regulasi itu masih sangat penting, ” tandasnya.
Kendati demikian, Anang juga tidak menampik dengan fenomena over regulasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas persoalan tersebut pemerintah dan DPR harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
“Meski kalau kita buka lagi data dari Kementerian Hukum dan HAM, banyanknya regulasi justru diterbitkan oleh pemerintah mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, peraturan lembaga dan lain-lain,” tandasnya | red-06 |