Polri Serahkan Berkas Dugaan Jual Beli Jabatan Kabupaten Nganjuk ke Kejagung - Telusur

Polri Serahkan Berkas Dugaan Jual Beli Jabatan Kabupaten Nganjuk ke Kejagung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (7/6/21).

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya.

Total, sambung Argo, ada tujuh berkas perkara tahap I dari tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Saat ini Polri masih menunggu keterangan dari pihak Kejagung, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Bila dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejagung.

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama 14 hari. Apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka)," paparnya.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH), sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (Tp)


Tinggalkan Komentar