PPKM Level 3 dan Libur Nataru, Kajati DKI: Langgar Prokes Harus Dikasih Sanksi - Telusur

PPKM Level 3 dan Libur Nataru, Kajati DKI: Langgar Prokes Harus Dikasih Sanksi

Rapat koordinasi dan pertemuan yang digelar oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kajati DKI Febri Adriansyah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/21). (Ist).

telusur.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Febrie Adriansyah didampingi oleh Asisten Intelijen, Bahrudin, mengikuti rapat koordinasi dan pertemuan yang digelar oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/21).

Pertemuan Forkopimda membahas soal persiapan jelang libur natal dan tahun baru atau Nataru dan pengendalian penularan Covid-19.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Febrie Adriansyah mengatakan dalam rapat pertemuan tersebut membahas soal pengendalian penularan Covid-19 agar tidak terjadi lonjakan saat libur Nataru.

"Di masa libur Nataru, banyak masyarakat yang pergi mall, cafe, restoran dan tempat wisata. Oleh karena itu, harus ketat betul penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketika masuk (mall dan tempat wisata), ada peduli lindungi, dan bawa hasil swab," kata Febrie dalam keterangannya saat dihubungi, Sabtu (27/11/21).

Kemudian, kata Febrie, Pemprov DKI Jakarta bersama stake holder terkait akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang aturan soal pelaksanaan PPKM di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kemarin pembahasan Inmendagri nomor 62 akan dituangkan dalam peraturan gubernur," ucap Febrie.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Febrie menyampaikan agar tidak ada resiko tinggi penyebaran Covid-19 saat nataru, maka memang harus ada pendisiplinan di tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat.

"Agar pengelola-pengelola tempat itu tetap menggunakan peduli lindungi dan hasil swab," tuturnya.

Namun apabila pengelola tempat wisata, mall dan cafe itu lalai menerapkan Prokes, maka akan diberikan sanksi sesuai Pergub.

"Kalau pengelola hiburan seperti bioskop, mall, dan semuanya itu lalai, maka di peraturan gubernur harus ada sanksi. Sehingga kita juga bisa mengikat, pengelola-pengelola itu agar tetap menjaga mematuhi ketentuan Prokes ketat, supaya tidak meledak jadi gelombang ketiga seperti libur lebaran kemarin," paparnya.

Oleh karena itu, Kejati DKI berpesan, setiap tempat yang ramai dikunjungi orang itu harus disiplin dalam menjalankan prokes yang sudah ditentukan.

"Contoh ada peduli lindungi kalau masuk mall, restoran, bioskop, dan harus ada hasil swab," tegasnya.

Jadi, lanjut Febrie, tidak ada cara lain, selain harus ada disiplin Prokes. Dan
untuk melakukan pengawasan itu, diperlukan adanya pembentukan satgas yang dibagi ditempat-ditempat yang sudah di identifikasi akan ramai pengunjung.

"Kita harapkan untuk cegah gelombang ketiga Covid-19, nggak ada resiko itu. Jadi harus dikelola dengan baik," tandasnya.

Untuk diketahui, Inmendagri No 62 Tahun 2021, aturan yang tertuang berlaku mulai 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Inmendagri Bernomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa liburan mendatang.

Sejumlah kegiatan akan diperketat sesuai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021. Beberapa kegiatan tersebut yaitu:

Larangan mudik atau bepergian,
Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta. Kemudian himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.

Selanjutnya, mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3. Meniadakan sementara kegiatan seni budaya dan olahraga.

Kemudian poin selanjutnya, menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022. Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021.

"Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran. Memperketat aturan di tempat wisata," demikian bunyi peraturan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. [Tp]


Tinggalkan Komentar