PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah: Untung atau Rugi? - Telusur

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah: Untung atau Rugi?


telusur.co.id -Oleh: Jessica Naomi,R. S dan Rahma Alya mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pernah digunakan pemerintah untuk mendorong permintaan pada sektor prioritas, seperti industri kendaraan listrik (BEV). Kebijakan tersebut terbukti mampu meningkatkan penjualan secara signifikan. Melihat keberhasilan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan serupa pada sektor penerbangan, khususnya tiket pesawat domestik. Lantas, apakah kebijakan tersebut meningkatkan penerimaan negara atau justru menimbulkan kerugian?

Dalam beberapa tahun terakhir, harga tiket pesawat mengalami peningkatan akibat pemulihan pascapandemi dan kenaikan biaya operasional. Harga tiket pesawat akan lebih meningkat lagi jika sudah mendekati liburan Lebaran ataupun liburan akhir tahun. Sehingga pada tahun 2025 pemerintah pertama kali melakukan sebuah kebijakan yaitu pemerintah menanggung PPN untuk tiket pesawat atau bisa disebut juga sebagai insentif PPN terhadap tiket pesawat.

Pemerintah sudah menyiapkan secara matang pemberlakuan insentif PPN tiket pesawat pada tahun ini karena pemerintah sudah membuat dasar hukum terhadap kebijakan yang akan berlaku, di antaranya yaitu insentif PPN tiket pesawat selama liburan sekolah yang diatur dalam PMK Nomor 36 Tahun 2025. Berdasarkan PMK Nomor 36 Tahun 2025, pemerintah akan menanggung tiket pesawat mulai dari tanggal 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025 untuk kelas ekonomi sebesar 6%. Pemerintah juga melakukan insentif PPN tiket pesawat selama liburan Lebaran yang diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2025.

Berdasarkan PMK Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah akan menanggung tiket pesawat untuk pembelian tiket pesawat sampai tanggal 7 April 2025 dan penerbangan dari tanggal 24 Maret 2025 sampai 7 April 2025 untuk kelas ekonomi sebesar 6%. Selain itu, pemerintah akan melakukan insentif PPN tiket pesawat selama liburan akhir tahun dan Natal yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2025. Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah akan menanggung tiket pesawat dari tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026 dan penerbangan dari tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 untuk kelas ekonomi sebesar 6%.

Namun, kebijakan insentif PPN tiket pesawat yang dilakukan pemerintah memiliki imbas terhadap keuangan negara karena berkurangnya pemasukan negara akibat dari insentif PPN tiket pesawat. Sehingga jika dilihat dari kebijakan fiskal, kebijakan ini menimbulkan kerugian dari sisi pemerintah maupun dari sisi pendapatan negara. Terlepas dari hal itu, insentif PPN tiket pesawat memiliki dampak positif bagi masyarakat karena beban masyarakat berkurang karena harga tiket pesawat menjadi menurun, meningkatnya penumpang pesawat, dan bidang pariwisata meningkat karena maskapai penerbangan yang sepi dapat meningkat.

Pada akhirnya, kebijakan PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah dapat dikatakan menguntungkan apabila pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan mampu mengompensasi penerimaan pajak yang hilang. Pemerintah perlu melakukan evaluasi berbasis data untuk memastikan bahwa setiap rupiah PPN yang dilepaskan benar-benar menghasilkan dampak ekonomi yang sepadan. Jika tidak, pemerintah perlu mempertimbangkan apakah kebijakan ini efektif dan sebanding dengan beban fiskal yang ditanggung serta apakah kebijakan ini dapat diberlakukan kembali untuk tahun depan.


Tinggalkan Komentar