Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk 2025 - Telusur

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk 2025

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional akan naik rata-rata sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas dengan pihak terkait yang berlangsung pada Jumat (20/11/24) sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden saat pengumuman yang disampaikan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden menyebutkan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan 6 persen. Keputusan ini diambil setelah pembahasan mengenai upah minimum sebagai bagian dari jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final ini dicapai melalui diskusi yang mendalam, termasuk dengan pimpinan buruh. Penetapan kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap menjaga daya saing dunia usaha.

Adapun untuk upah minimum sektoral, hal tersebut akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” tegas Presiden.

Presiden juga menambahkan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. [Ant]


Tinggalkan Komentar