telusur.co.id -Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago mengatakan aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas judi online (judol).
“Terutama soal tidak boleh, ya, perbankan dan lembaga keuangan menjadi penampung dana deposit buat judi,” ujar Faisal ketika dihubungi wartawan Selasa (26/11/2024).
Faisal berpandangan bahwa pemberantasan judi daring (online) harus dilakukan secara masif dan sampai pada akar masyarakat. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas judi daring.
“Judi online merupakan musuh dan penyakit sosial masyarakat yang harus benar-benar diberantas setelah narkotika,” ucap dia.
Lebih lanjut Faisal juga menyoroti banyaknya korban dan pelaku yang datang dari masyarakat dengan kelas ekonomi rendah. Keterlibatan masyarakat dari kalangan ekonomi rendah disebabkan oleh ketertarikan untuk menjadi kaya dengan cara berjudi.
Adapun langkah strategis yang menurut Faisal dapat ditempuh oleh negara, yakni melakukan penindakan yang tegas terhadap para pelaku judi daring.
"Jangan sampai ada backing-backing-an atau yang melindungi karena ini benar-benar cara baru menghancurkan suatu negara, yakni dengan adanya judi online," ucap dia.
Selain itu, Faisal juga mengatakan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat perlu sebab memberantas judi daring memerlukan partisipasi dari berbagai kalangan, atau tidak hanya datang dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi daring mencapai Rp283 triliun pada semester pertama 2024. Sebanyak 8,8 juta orang diperkirakan terlibat, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah.
Sejak 2017 hingga 22 November 2024, Pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait dengan judol. (fie)