telusur.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengubah hasil predikatnya untuk Indonesia, dari "negatif" menjadi "netral", menyusul kebijakan Pemerintah memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia.
"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia, ada beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya mengenai kemajuan yang dicapai terkait dengan pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya," kata Pigai dalam keterangannya, Rabu (18/12/24).
Menurut Pigai, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi Kementerian Luar Negeri, mendapat apresiasi terkait dengan pemulangan Mary Jane dalam pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, akhir November lalu.
"Jika sebelumnya Indonesia dirujuk ‘negatif’, kini menjadi negara yang dirujuk ‘netral’. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari," ujarnya.
Predikat PBB tersebut, lanjut dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya. Dimana, Indonesia pernah berada pada titik terendah dalam penilaian PBB.
"Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia," katanya.
Pigai memandang, pencapaian tersebut sebagai bentuk pengejawantahan poin pertama program Astacita Presiden RI Prabowo. Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif.
"Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi, tetapi tidak untuk berpuas diri karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap," kata Pigai.
Diketahui, Indonesia telah memindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina via Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu dini hari.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010.
Sementara itu, lima narapidana anggota Bali Nine dipindahkan ke Australia via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12) pagi. Kelima napi yang dipindahkan itu, antara lain, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Lima narapidana yang ditransfer ke Australia itu merupakan sisa dari Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Sementara itu, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.
Pemindahan Mary Jane dan lima napi Bali Nine atas dasar pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Kendati dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan tetap memantau perkembangan hukuman yang diberikan kepada mereka.[Fhr]