telusur.co.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan dari pemerintah terkait usulan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh para Anggota DPRD.
Bob Hasan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada tahun 2025. Menurutnya, pembahasan RUU akan mengacu pada Prolegnas Prioritas 2025.
"Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu," ujar Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa )17/12/24).
Namun demikian, Bob Hasan menyatakan bahwa usulan tersebut bisa diajukan sebagai inisiatif oleh DPR RI. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Baleg DPR RI belum menerima arahan atau gambaran resmi terkait RUU Pilkada yang akan mengubah sistem politik tersebut.
"Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah," kata Bob Hasan.
Meskipun demikian, Bob Hasan memastikan bahwa Baleg DPR RI akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat terkait usulan pilkada yang dipilih oleh DPRD, yang banyak menuai kritik karena dianggap akan mengurangi kedaulatan rakyat.
Ia juga menilai bahwa jika pilkada dilaksanakan oleh DPRD, hal tersebut tidak akan sepenuhnya menutup partisipasi publik, mengingat sistem politik serupa pernah diterapkan sebelumnya.
"Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut, diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik," ujarnya. [Ant]