telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat. Selasa, (20/8/2024).
Atas putusan tersebut, mengundang reaksi dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH Unesa), Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H. Menurutnya, putusan MK tersebut membuat norma baru dengan menyamakan norma lain yakni, calon kepala daerah (Cakada) perseorangan.
“Putusan MK terbaru ini menciptakan norma baru dengan menyamakan pada norma calon kepala daerah perseorangan,” ucap Hananto, sapaan akrabnya saat dihubungi telusur.co.id. Selasa, (20/8/2024) siang.
Ahli Hukum Tata Negara (HTN) ini menambahkan, Mahkamah Konstitusi ini memperlihatkan putusan hukum yang hati-hati, karena bisa menghilangkan syarat ambang batas calon kepala daerah perserorangan.
“MK masih terlihat berhati-hati dengan menghilangnya syarat ambang batas. Karena ini juga akan berdampak pada Presidential Threshold (PT),” pungkas alumnus doktor ilmu hukum Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang ini.
Hananto juga mengungkapkan analisisnya atas putusan MK tersebut, yakni untuk menghindari calon kepala daerah tunggal di suatu provinsi ataupun kabupaten/kota.
“Kelihatannya ini juga untuk menghindari calon kepala daerah tunggal, seperti yang kemungkinan terjadi di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nanti," jelasnya.
“Syarat 10% atau di bawah presidential threshold, saya kira itu realistik. Tujuannya agak kemungkinan calon tunggal bisa diminimalisir,” urai Hananto yang juga tergabung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini.
Apabila gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh ditolak Mahkamah Konstitusi, lanjut Hananto, maka implikasinya, suara kursi DPRD yang dimiliki partai politik dan/atau gabungan partai politik, tidak bisa mengajukan calon kepala daerahnya.
“Jika tetap Presidential Threshold 20% jumlah kursi DPRD yang dimiliki, maka yang kurang dari PT 20%, dia tidak akan bisa maju sebagai calon. Sehingga menurunkan threshold ini menjadi solusi, agar calon kepala daerah bisa lebih banyak,” tutupnya. (ari)