Raker dengan Menteri ATR, Legislator Golkar Ahmad Irawan Soroti Tiga Persoalan Pertanahan - Telusur

Raker dengan Menteri ATR, Legislator Golkar Ahmad Irawan Soroti Tiga Persoalan Pertanahan

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan (Ist)

telusur.co.idAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyoroti tiga masalah pertanahan yang kerap menjadi persoalan di masyarakat.

Pertama, kata Ahmad Irawan yakni tentang sistem kearsipan dan riwayat tanah melalui sistem digitalisasi dokumen. Biasanya, terkait dokumen dan warkah (riwayat tanah) ini belum tertata rapi melalui digitalisasi dokumen di kantor pertanahan/agraria tata ruang.

"Padahal ini sangat penting sekali dan urgent," kata Irawan saat Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Kedua, permasalahan soal penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Banyak luas lahan perkebunan yang telah ditanami komoditas tertentu ternyata tidak sesuai dengan konsesi yang diberikan. 

"Misalnya, diberikan HGU 20.000 ha, namun yang digunakan hanya 4.000 ha. Nah, HGU yang 20.000 ha itu sudah diagunkan ke perbankan untuk membiayai bisnisnya," ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini.

Ketiga, lanjut dia, perlunya meninjau menghitung kembali atau reevaluasi aset pemerintah terhadap HGU tersebut. Sehingga berpotensi untuk menambah pendapatan negara. 

"Ini penting sekali, mengingat HGU-HGU tidak disalahgunakan oleh pihak lain," tutur Politisi Muda Golkar.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa para mafia tanah dalam praktiknya kerap melibatkan tiga komponen atau elemen.

"Kalau kami identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen," kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana. 

Pertama, kata Nusron lagi, kemungkinan melibatkan oknum orang dalam. 

Lalu Kedua, lanjut dia, pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya.

Terakhir, tambah dia, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.

"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris," ucapnya.

Dia lantas setengah berkelakar, "Juga bisa Permata, persatuan makelar tanah; maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara."

Rapat perdana Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP).


Tinggalkan Komentar