Rapat Bareng Bos Bapanas, Firman Soebagyo: Bapak Paham Filosofi dan Ruh UU Pangan Enggak? - Telusur

Rapat Bareng Bos Bapanas, Firman Soebagyo: Bapak Paham Filosofi dan Ruh UU Pangan Enggak?

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Youtube)

telusur.co.idAnggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengaku sangat kecewa dengan langkah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pasalnya, kata Firman Soebagyo, Kepala Bapanas kerap mengambil keputusan Impor pangan untuk memenuhi pasokan pangan nasional.

Untuk itu, legislator senior yang sudah tiga periode duduk di komisi IV DPR RI ini meminta agar ketua Bapanas mempelajari Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

"Saya tanya, Bapak (Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi) paham enggak sih tentang filosofi dan ruhnya UU pangan? Kalau tidak paham, belajar dulu lah," kata Firman Soebagyo kepada Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi saat RDP antara Komisi IV DPR RI dengan Bapanas, di Senayan, Senin (3/04/2023).

"Kedua, juga ada yang salah di pemerintahan ini. Karena Peraturan Presiden (PP) ini selalu menganulir semua kebijakan yang ada di UU. Padahal hierarki PP itu tidak boleh melebihi derajatnya daripada UU. Inilah yang bikin Bapak terus kemudian euforia impor, impor, impor, semuanya impor," sambung Firman.

Berdasarkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 1 ayat tiga (3) dijelaskan bahwa kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Selanjutnya, pada pasal 1 ayat tujuh (7) dijelaskan bahwa Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

"UU kita ini filosofinya adalah pangan tersedia dari produk dalam negeri, tidak ada yang lain. Persoalan produknya tidak mencukupi itu persoalan lain, itu prinsip dasar," tegas Firman Soebagyo.

Sebagai salah satu inisiator lahirnya Badan Pangan Nasional, Firman Soebagyo pun menyayangkan apabila kepala Badan Pangan tidak memahami filosofi pangan.

Firman pun menceritakan bagaimana awal lahirnya Badan Pangan dan UU Pangan. Menurut Firman, dibentuknya Badan Pangan dan UU Pangan agar Bulog tidak dibubarkan.

"Sesungguhnya saya dan temen-teman ini (komisi IV DPR periode 2009-2014) ini yang menginisiasi dibentuknya Badan Pangan, UU Pangan di bentuk. Karena apa?, karena kami tidak rela jika Bulog dibubarkan," ujar Firman Soebagyo.

Menurut Firman Soebagyo, semestinya Bulog menjadi lembaga yang dibesarkan dan dikuatkan.

"Justru yang benar itu, Bulog semestinya menjadi salah satu lembaga yang harus dibesarkan dan dikuatkan. Karena apa?, PBB sendiri pada waktu komisi IV DPR melakukan kunjungan ke Amerika Serikat menyatakan bahwa pangan adalah Hak Asasi Manusia, ini Fundamental Pak. (kemudian) didalam konstitusi kita, UUD 45 (diamanahkan) bahwa Sandang, Pangan dan Papan disediakan oleh Negara. Oleh karena itu bulog harus diperkuat," kata Firman.

"Tapi kenapa Bulog sekarang menjadi kerdil. Bulog dibubarkan karena konsekuensi dari L.O.I yang di tandatangani Candeisus president direktur IMF dengan Presiden Soeharto saat itu yang memerintahkan BULOG harus dibubarkan. Sebab, (pemikiran mereka), jika Bulog di pertahankan, maka impor sulit masuk," sambung Firman.

Dalam kesempatan ini, Firman juga menyampaikan ke depannya diperlukan pendalaman lebih lanjut mengenai pola kerja dan tata kerja Bapanas yang sesuai dengan UU.

"Kalau tidak (sesuai UU) buat apa UU ini ada. UU ini dibentuk dalam rangka untuk memberikan hak-hak bangsa kita kemandirian, untuk masalah kedaulatan pangan, dimana dalam UU adalah swasembada pangan untuk menuju kedaulatan pangan, dan pangan tersedia dari dalam negeri. Itu prinsip dasarnya. Bukan karena impor," kata dia.


Tinggalkan Komentar