telusur.co.id - Dua warga Desa Dolok Nauli, Kecamatan Parmaksian, kabupaten Toba, Rodom P.T (19) dan Oliver. M (23) ditangkap Satnarkoba Polres Toba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Proses penangkapan terjadi Jumat lalu. Sampai saat ini, kasus itu masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Aiptu Khaeruddin, Sabtu (30/5/2020) sekaligus menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka di Jln. Simpang 3 Desa Dolok Nauli, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumut sekitar pukul 17.30 Wib.
Dalam perkara narkoba tersebut turut disita sebagai barang bukti, 6 (enam) paket berisi diduga narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan potongan kertas dengan berat bruto 13,16 gram, 1 (satu) bungkus kertas tiktak, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) buah plastik warna biru, 1 (satu) buah tas warna hitam merk eiger, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk EMBA, 1 (satu) unit handphone Merk Iphone, berikut uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
"Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toba, dan selanjutnya kedua TSK akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Khaeruddin. [ham]