telusur.co.id - Satuan Reskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers, langsung dipimpin oleh Kapolres Majalangka di dampingi Wakpolres dan Kasatreskrim Polres Majalengka Polda Jabar Jum'at (8/5/2020) di Mapolres Majalengka.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakaolres Majalengka Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, selama sepekan Kasat Reskrim berhasil ungkap tindak kejahatan curanmor, dua orang tersangka saat di diamankan di Mapolres Majalengka.
Tersangka tindak kejahatan curanmor yang berhasil dibekuk masing - masing berinisial JH (26) warga Majalengka, KD (40) warga Cirebon dan AP masih DPO. Ketiga tersangka dengan TKP di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Dawuan.
Dari kedua tersangka membuktikan pelaku curanmor dan barang bukti hasil kejahatan telah diamankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor roda 2 berbagai jenis.
"Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHPidana sekurang - kurangnya 7 tahun penjara" tutur Bismo.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso juga mengungkapkan, para pelaku tindak Undang - Undang Darurat Sajam. Diantaranya berinisial RM (27) warga Majalengka, AG (18) warga Cirebon dan LN (28) juga warga Cirebon pelaku tergabung dalam Club Motor Brigez dan Genk Motor XTC.
Kronologis kejadiannya, ketika RM (27) sedang meraung - raungkan pedal sepeda motornya mendapat teguran dari SG penduduk Sukahaji Majalengka. Dengan teguran itu RM (27) tersinggung maka terjadi pertengkaran, kemudian pelaku akan membunuh korban SG dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban.
Kejadian tersebut pada hari Jum'at 1 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib sini hari di pinggir jalan Desa Simpueruen Kecamatan Cagasong Kabupaten Majalengka. Korban ada akhirnya melapor ke Polsek Cagasong kemudian dikembngkan.
Sedangkan ke dua pelaku lainya AG dan LN terjaring pada Minggu malam tanggal 3 Mei 2020 pukul 01.00 Wib di Jl. Penyingkiran Kecamatan Penyingkiran Kabupaten Majalengka. Saat digelar razia Keppres Polres Majalengka dalam pengamanan Oprasi Ketupat Lodaya 2020 dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Dari kedua pelaku didapat barang bukti berupa samurai dan celurit, yang tergabung dalam kelompok Gank Motor Brigez XTC. "Ketiga pelaku dengan barang bukti saat ini diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dan pelaku diancam dengan UU Darurat No. 15 Tahun 1951" ungkap Mapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso.
Laporan: Muh. Yadi