Satu Bulan DPO Polsek Parapat Kevin Ditangkap Kembali - Telusur

Satu Bulan DPO Polsek Parapat Kevin Ditangkap Kembali

Tersangka pelaku penganiyaayan terhadap Jaya Sirait setelah diamankan di Mapolsek Parapat. F/JesSihotang

telusur.co.id - Setelah sempat buron selama satu bulan dengan kasus tindak pidana penganiayaan, Kevin Situmorang akhirnya berhasil ditangkap Tim Polsek Parapat, Senin (9/3/2020) malam dan langsung digelandang ke Mapolsek Parapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Parapat yang dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020) membenarkan penangkapan tersangka tersebut dan menjelaskan bahwa kasus penganiyaayan itu terjadi pada hari Rabu, 22 Januari 2020 sekira pukul 23.30 Wib di kawasan Adian Padang (ADP) Nagori Girsang Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun, Sumut.

Kasus penganiyaayan itu dilaporkan oleh Saur Fran Dio Lumbantobing (25) tinggal di belakang Terminal Sosor Saba Parapat dan dalam laporannya Dio juga menyebut nama Elifer Cahyono Sianturi warga dusun I Paropo  Nagori Girsang  Sipangan Bolon.

Kronologi kejadiannya, pada tanggal 22 Januari lalu, sekitar pukul 22.00  Wib, awalnya Pelapor minum minum di Kafe Panorama, setelah 30 menit terlapor datang dalam keadaan setengah sadar dan langsung melakukan pemecahan gelas ke lantai Kafe tersebut, kemudian datang ke meja pelapor dan mengatakan kepada Jaya Sirait , Kau orang Mana ?.

Jaya menjawab saya orang Parapat,  kemudian mereka adu mulut dan saling dorong , pelapor pun merelai dan mengajak Jaya Sirait Keluar  dari Kafe Panorama tersebut, akan tetapi terlapor menemui pelapor dan langsung menyayat tangan korban dengan menggunakan pisau carter hingga mengalami luka sayat dan darahnyanyapun muncrat.

Akibat peristiwa tersebut Jaya Sirait (20) warga Parbiusan Desa Ajibata Kecamatan Ajibata  Kabupaten Tobasa sebagai pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke  Polsek parapat agar pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah kembali dari persembunyiannya  dan ditangkap pada hari Senin  tanggal 09 Maret 2020 pukul 20.40 Wib di sebuah warung Tuak Milik Erna Br Siallagan di Dusun kawasan Adian Padang  Nagori Sipangan Bolon  Kecamatan Girsang sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Tersangka sempat hendak melarikan diri lagi, namun petugas sigab dan akhirnya berhasil diringkus dan dibawa Ke Polsek Guna Penyidikan Lanjut , jadi dasar penangkapan kita adalah Surat Nomor Sp-Kap/02/IlI/2020/Reskrim Tgl 09 Maret 2020, Ujar AKP Irsol. [ Asp]

Laporan: Jess.

 

 

 


Tinggalkan Komentar