Sebanyak 249 Daerah Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilkada - Telusur

Sebanyak 249 Daerah Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilkada

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya masih belum dapat menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Karena, masih terdapat ratusan daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Daerah-daerah yang tidak ada sengketa di MK akan menetapkan paslon terpilih pada hari Kamis, 9 Januari 2025, di daerah masing-masing, sesuai dalam daftar di siaran pers,” kata Afif dalam keterangannya, Kamis (9/1/25).

Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih. 

Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena terdapat permohonan PHP Kada di MK. 

"Saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025 nanti," ujarnya. 

Oleh karena itu, ia memastikan penetapan Kepala daerah terpilih 2024 untuk daerah yang digugat ke MK, akan menyesuaikan selesainya persidangan yang kemungkinan akan berlangsung Februari mengingat masih ada tahapan persidangan PHP Kada yang harus dilalui. 

"Ada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025," demikian Afif.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar