Soal Kasus Formula E, SDR Yakin KPK Tidak akan Tebang Pilih - Telusur

Soal Kasus Formula E, SDR Yakin KPK Tidak akan Tebang Pilih

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Ist).

telusur.co.id - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengaku heran, dalam sejarah Republik Indonesia dan sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru ada pejabat  dipanggil dan diperiksa selama 11 jam tapi tidak jelas statusnya. 

“Dan itu sebuah catatan sejarah yang sangat luar biasa yang dibuat oleh KPK  dengan pemeriksaan selama 11 jam tanpa ada tersangka,” kata Hari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/23).

Hari mengungkapkan, sedari awal SDR tegak lurus terhadap proses hukum. Bahkan laporan SDR terkait Formula E dilakukan setelah pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut.

“Kami menghormati dan memahami adab. Kami tidak mau dianggap menghalang-halangi pelaksanaan Formula E. Ketika setelah pelaksanaan Formula E, kami melaporkan dugaan korupsi kepada KPK dan KPK menindaklanjuti laporan dari SDR,” ujarnya.

Menurutnya, tinggal saat ini KPK sendiri yang bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menuju penyidikan.

“Sejak diperiksa Anies Rasyid Baswedan (ARB) dan gerombolannya mulai menyerang KPK. Tentunya, ini terkait status hukum dari ARB dan yang perlu diwaspadai adalah ketika persoalan hukum ditegakkan, KPK akan dikriminalisasi. Yang pasti, menurut Prof Romli Atmasasmita, dugaan korupsi Formula E terdapat Perbuatan Melawan Hukum, dan kembali kepada KPK untuk meningkatkan statusnya,” ungkap Hari.

“Yang pasti menurut ahli hukum Prof Romli Atmasasmita bahwa dugaan korupsi Formula E terdapat Perbuatan Melawan Hukum dan kembali kepada KPK RI untuk meningkatkan statusnya,” sambungnya.

Menurutnya, kasus dugaan kasus Formula E memang harus dituntaskan agar persoalan hukum selesai dan tuntas tanpa pandang bulu. 

Sebab, katanya, sejumlah pihak merancang menjadi "opini" agar dianggap terdzolimi, dan itulah cara "Playing Victim".

“SDR tetap optimis bahwa KPK akan tetap memaksimalkan proses yang ada dan proses yang ada adalah proses hukum,” terangnya.

Ia mengaku yakin, KPK tidak akan pandang bulu atau tebang pilih karena itu prinsip kerja lembaga antirasuah itu. 

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh dan diintervensi dengan kekuasaan mana pun,” terang Hari.

Terakhir, Hari mengatakan siap mengawal bersama jika memang ada prosedur yang salah dilakukan oleh KPK dalam memproses kasus Formula E.

“Jika ada yang menganggap prosedur penanganan perkara dianggap tidak sah, mari sama-sama kita kawal proses hukum didalam KPK. Dan, Rakyat juga sudah sangat cerdas dan untuk itu mari kita kawal jika KPK bermain mata soal dugaan korupsi Formula E dan jangan persoalan hukum dialihkan dengan pembenaran dengan cara menyebar opini,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar