Soal RUU Kejaksaan, Anggota Komisi III DPR Bilang Begini - Telusur

Soal RUU Kejaksaan, Anggota Komisi III DPR Bilang Begini

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan ini merupakan satu Kemajuan yang besar.


Menurut dia, beberapa aturan yang masih rancu sudah mulai ada pembenahan, seperti Tugas pokok dan fungsi Kejaksaan yang independen tanpa ada tekanan.

"Saat ini dalam melaksanakan tupoksi secara profesional tanpa intimidasi Jaksa Agung sudah melakukan trobosan luar biasa," ucapnya dalam diskusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (7/12/21).

Tak hanya tupoksi, Arteria juga memaparkan bahwa dalam RUU Kejaksaan juga telah melakukan perubahan soal status pegawai di Kejaksaan yang masih belum pasti.

Politisi PDIP ini menuturkan bahwa dalam RUU ini status pegawai jaksa sudah jelas Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak ada kecemasan lagi.

"Mangkanya disini Jaksa harus PNS, harus SH pada Saat mendaftar, ini yang beda dengan sebelumnya, kalau dulu masuk dulu baru ikut sekolah Jaksa.UU ini memastikan SOPnya," papar dia.

Tak sampai disitu, Arteria juga memaparkan dalam RUU Kejaksaan ini masih banyak lagi perubahan yang menjadikan kejaksaan lebih bisa maju.

Dirinya berharap dengan RUU Kejaksaan , Kejaksaan Agung akan semakin terdepan dalam perkara hukum.[iis]


Tinggalkan Komentar