Terbanyak Sepanjang Sejarah, MK Putus 158 Pengujian UU pada 2024 - Telusur

Terbanyak Sepanjang Sejarah, MK Putus 158 Pengujian UU pada 2024

Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, MK telah menyelesaikan sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang, jumlah yang tercatat sebagai yang terbanyak dalam sejarah MK.  

Dalam situs resminya, tercatat bahwa pada tahun 2015, MK menyelesaikan 157 perkara, diikuti dengan 136 perkara pada tahun 2023, 131 perkara pada 2014 dan 2017, serta 124 perkara pada tahun 2022.

“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dari 158 putusan yang dikeluarkan oleh MK pada 2024, sebanyak 18 perkara di antaranya dikabulkan, sementara 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak diterima, delapan perkara gugur, dan dua perkara lainnya dinyatakan di luar kewenangan Mahkamah.

Secara keseluruhan, MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang pada tahun 2024. Terdiri dari 189 perkara yang diregistrasi pada tahun tersebut dan 51 perkara lanjutan dari 2023. Dengan 158 perkara yang sudah diputus, sisa 82 perkara akan diproses di tahun 2025.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa sejumlah putusan yang dikeluarkan pada tahun lalu menarik perhatian publik dan berdampak pada sistem ketatanegaraan, pemilu, serta penguatan prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

Salah satu putusan penting adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Pilkada, di mana MK memutuskan bahwa ambang batas calon kepala daerah kini menjadi 6,5 hingga 10 persen. 

Selain itu, dalam pengujian Undang-Undang Pemilu pada Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen dapat diterapkan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, dengan syarat norma dan besaran angka atau persentasenya mengalami perubahan.

“Selanjutnya, dalam pengujian KUHP, pasal yang mengatur penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dinyatakan inkonstitusional,” kata Suhartoyo mengenai pokok-pokok Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Putusan lain yang mencuri perhatian adalah Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan bahwa kompensasi terorisme harus dipenuhi dalam waktu paling lama 10 tahun, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga tahun.

Tak ketinggalan, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kewenangan KPK untuk menangani perkara korupsi yang terkait dengan militer juga menjadi sorotan publik.

“Terakhir, dalam pengujian Undang-Undang Pilkada, MK memutuskan bahwa desain surat suara Pilkada untuk calon tunggal harus mencantumkan pilihan 'setuju' dan 'tidak setuju,'” tambah Suhartoyo menguraikan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024. [Ant]


Tinggalkan Komentar