telusur.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, dan pensiunan, akan mulai dibayarkan pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden. Tunjangan ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.
Bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan skema serupa seperti ASN pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, terutama bagi sekitar 9,4 juta aparatur negara yang menerima manfaat tersebut. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah stimulus akan diberikan selama bulan Ramadhan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
"Semua kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025," ujar Prabowo.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang lebih maksimal bagi aparatur negara dan masyarakat selama periode Lebaran, menjadikan momen tersebut lebih nyaman dan bermakna.[iis]