Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, untuk Pilgubsu 2018.
Dalam rapat, KPU Sumut menyatakan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian Gugur tidak boleh ikut Pilgub Sumut 2018.
Alasannya, JR Saragih tidak melengkapi berkas ijazah sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Berdasarkan surat dari Disdik DKI Jakarta, tanggal 22 Januari 2018, Disdik DKI tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atas nama Jopinus Saragih,” begitu disampaikan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dalam rapat pleno di lantai II Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumut, Senin (12/2/18).
Dengan gagalnya pasangan yang diusung tiga partai, yakni Demokrat, PKPI, dan PKB. Maka, KPU Sumut menetapkan ada dua calon yang akan berlaga di Pilgubsu, kedua paslon tersebut yakni, Edy Rahmayadi-Musa Rejeckshah, dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. [ipk]