telusur.co.id - Kepal Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, sudah ada tiga usulan terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, tiga usulan tersebut paling lambat diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tanggal 21 November 2023.
"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Sabtu (18/11/23).
"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub," tambahnya.
Nantinya, kata Hari, yang menetapkan UMP DKI 2024 adalah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur.
"Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," pungkas Hari. [Fhr]