telusur.co.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupatan Subang menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Subang, Jumat (09/10/2020).
Dalam aksinya para mahasiswa yang tergabung dalam PMII tersebut, mereka menyuarakan dan meminta terhadap DPRD Kabupaten Subang, agar sepakat bersama Bupati dan Wakil Bupati Subang merekomendasikan dukungan terhadap pencabutan Omnibus Law terkait Undang - undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Menurut Ketua PC PMII Kabupatan Subang, Sopyan Hendriyan pengesahan UU Cipta Kerja di semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, namun kemudian dalam pengesahannya dipercepat menjadi tanggal, 5 Oktober 2020 sore di tengah masa pandemi Covid-19.
“UU Cipta Kerja konon katanya akan mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru pere konomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan,” kata nya.
Selain itu, Sopyan juga menambahkan, bahwa PC PMII Kabupaten Subang menolak keras pengesahan Omnibus law, UU Cipta Kerja, karena UU Cipta Kerja itu tidak pro terhadap rakyat kecil, juga menuntut wakil rakyat, khususnya DPRD Kabupaten Subang untuk menyampaikan kepada presiden agar tidak menandatangani UU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Kita juga meminta DPRD Subang sebagai kepanjangan tangan kami, untuk menyampaikan kepada DPR RI, menolak UU Cipta Kerja dan meminta mengkaji ulang pasal-pasal yang dinilai merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Kendati sejalan dengan waktu dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat terjadi insiden dorong mendorong antara para pendemo dan aparat kepolisian Polres Subang. Namun alhamdulillah dapat terkendalikan. [ham]