TPPO Makin Canggih, Lestari Moerdijat Desak UU Segera Direvisi - Telusur

TPPO Makin Canggih, Lestari Moerdijat Desak UU Segera Direvisi

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bersama beberapa anggota DPR RI

telusur.co.id - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi digital serta jaringan lintas negara. Kondisi tersebut mendorong Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah dan DPR melakukan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Lestari yang akrab disapa Rerie mengatakan, pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Menurutnya, sistem perlindungan harus diperkuat hingga tingkat akar rumput dan menyentuh berbagai faktor yang menjadi pemicu perdagangan orang.

“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, UU TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia,” kata Rerie saat membuka diskusi bertema “Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO” di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Diskusi tersebut sekaligus dirangkaikan dengan soft launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN). Kegiatan digelar DPP Partai NasDem Bidang Migran bekerja sama dengan Forum Diskusi Denpasar 12.

Menurut Rerie, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan perdagangan orang.

Ia menyebut TPPO kini telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang memanfaatkan struktur korporasi.

Data International Organization for Migration (IOM) yang disampaikan Rerie mencatat 2.908 korban TPPO terlaporkan di Indonesia pada 2026, dengan mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.

“UU TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara,” ujarnya.

Karena itu, Rerie mendesak revisi UU TPPO agar ketentuan yang ada dapat diperkuat sekaligus menyesuaikan diri dengan pola kejahatan modern.

Ia juga mendorong integrasi pengawasan dan patroli siber lintas negara dalam tata kelola PMI. Menurutnya, metode pengawasan konvensional tidak lagi cukup untuk menghadapi operasi kejahatan yang memanfaatkan teknologi dan algoritma.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisir yang sulit diberantas karena melibatkan jaringan dan berbagai lapisan kewenangan.

Menurut Willy, praktik tersebut bahkan masih terjadi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat.

“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan UU TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi,” ujar Willy.

Ia menilai jaringan perdagangan orang dapat memanfaatkan berbagai celah, mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, kepolisian hingga pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian P2MI/BP2MI, Brigjen Pol. Nur Romdhoni, mengungkapkan adanya keterkaitan antara kejahatan scammer dan perdagangan orang, khususnya yang melibatkan jaringan di Myanmar dan Kamboja.

Pada 2026, pihaknya mencatat terdapat 229.618 PMI di berbagai negara, sebagian besar terikat perjanjian kerja business to business (B2B). Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan dan perlindungan.

Romdhoni juga menyebut terdapat 2.214 kasus yang melibatkan PMI di sejumlah negara. Menurutnya, perbedaan aturan di setiap negara turut menjadi tantangan dalam penanganan kasus.

Ia mencontohkan pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Indonesia sejak 2015 tidak lagi menempatkan PMI sebagai pekerja rumah tangga di negara tersebut. Namun, menurut Romdhoni, praktik perekrutan masih dapat berlangsung dengan modus kunjungan wisata.

“Praktik itu di Arab Saudi legal,” ujarnya.

Ia memperkirakan jumlah PMI yang tidak tercatat atau berada di luar sistem resmi bahkan bisa lebih besar.

Wartawan Kompas Sonya Hellen turut mengangkat berbagai kasus TPPO yang pernah ditemuinya. Menurutnya, modus perdagangan orang sangat beragam, mulai dari tawaran pekerjaan di luar negeri, perdagangan pengantin ke China, hingga eksploitasi.

Ia mempertanyakan apakah Indonesia benar-benar telah terbebas dari praktik perdagangan manusia.

“Kalau mau benar-benar merdeka, mulailah dengan menyelamatkan anak bangsa ini,” ujar Sonya.

Menurutnya, banyak kasus TPPO yang menimbulkan penderitaan berlapis bagi perempuan dan anak tidak terlepas dari adanya keterlibatan pihak dari dalam negeri.

Sementara itu, wartawan senior Usman Kansong menyoroti persoalan yang lebih mendasar. Ia mempertanyakan mengapa praktik perbudakan modern masih terus terjadi meski Indonesia telah memiliki undang-undang dan lembaga yang menangani persoalan tersebut.

“Jangan-jangan diam-diam kita menormalisasi, kita sudah banal dengan TPPO,” kata Usman.

Menurutnya, kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja yang layak menjadi faktor yang membuat masyarakat rentan terhadap bujuk rayu jaringan perdagangan orang.

Karena itu, Usman mengusulkan agar agenda pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja layak ikut menjadi bagian dari strategi pencegahan TPPO ketika revisi UU dilakukan.

Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Kusuma Sundari mengatakan pekerja migran menghadapi berbagai ancaman, termasuk eksploitasi dan perdagangan orang. Ancaman serupa juga dapat dialami pekerja rumah tangga di dalam negeri.

NasDem, kata Eva, tengah melakukan pemetaan persoalan TPPO di berbagai wilayah. Kader di tingkat DPC hingga DPW juga akan melakukan asesmen untuk mengidentifikasi potensi perdagangan orang sekaligus menyusun langkah pencegahan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari tingkat daerah hingga nasional.


Tinggalkan Komentar