Upah Naik 6,5 Persen, DPR: Awasi Implementasinya di Lapangan - Telusur

Upah Naik 6,5 Persen, DPR: Awasi Implementasinya di Lapangan


telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 % adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup. 

"Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini merupakan hasil formula penghitungan UMP yang tentunya memerhatikan faktor inflasi, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak. Hal ini harus dilihat dari sisi hadirnya komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di tanah air," kata Netty, Rabu (4/12/24). 

Netty juga mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang melakukan dialog-dialog yang bermakna dan konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam proses penetapan UMP 2025.

"Karena sudah sepatutnya prinsip tripartit ini dijaga agar semua pihak merasa diakomodasi baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, Netty mendorong dan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kenaikan UMP 2025. 

"Pengawasan yang ketat dibutuhkan untuk memastikan bahwa implementasi kenaikan UMP ini diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak," katanya. [Fhr] 


Tinggalkan Komentar