PHPU Gibran dan Problem Presiden-Wapres Satu Pasangan

by Arianto Deni |
PHPU Gibran dan Problem Presiden-Wapres Satu Pasangan
Pakar Hukum Tata Negara UNESA, Hananto Widodo (Ist)

Oleh : Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk. ke Mahkamah Konstitusi (MK) menarik untuk dicermati. Bukan hanya karena permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 selesai, tetapi juga karena persoalan yang dipersoalkan adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Perkara yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut pada pokoknya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Para Pemohon mendalilkan adanya cacat dalam pemenuhan syarat tersebut dan meminta MK, antara lain, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Di sinilah persoalan konstitusional yang lebih besar muncul.

PHPU pada dasarnya merupakan sengketa mengenai hasil pemilihan umum. Namun, jika yang dipersoalkan adalah cacat administratif pada syarat pencalonan yang kemudian berujung pada permintaan diskualifikasi salah satu calon dalam pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih dan dilantik, maka akibat hukumnya menjadi jauh lebih kompleks.

Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Artinya, konstruksi konstitusional pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah pemilihan dua jabatan secara terpisah. Rakyat memilih satu pasangan.

Karena itu, menjadi persoalan apabila dalam perkara PHPU hanya dimohonkan diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, sementara Prabowo tetap dipertahankan sebagai Presiden. Sebab, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh mandat rakyat sebagai satu pasangan.

Ketika salah satu bagian dari pasangan tersebut dinyatakan tidak sah sejak proses pencalonan, apakah mungkin akibat hukumnya hanya ditimpakan kepada Gibran tanpa menyentuh keabsahan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta dan sebagai pasangan yang memperoleh suara rakyat?

Menurut saya, inilah problem konstitusional yang harus dijawab MK. Jika MK menyatakan bahwa cacat syarat pencalonan Gibran menyebabkan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah sebagai pasangan calon, konsekuensinya tentu tidak sederhana. Yang dipersoalkan bukan lagi sekadar siapa yang menduduki jabatan Wakil Presiden, tetapi juga legitimasi hasil pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih rakyat secara satu paket.

Dalam skenario demikian, sangat sulit membayangkan bahwa persoalan dapat diselesaikan hanya dengan mengganti Wakil Presiden melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Mekanisme tersebut memang mengatur bahwa, apabila Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Tetapi persoalan dalam PHPU ini bukan semata-mata kekosongan jabatan Wakil Presiden. Persoalannya adalah keabsahan pencalonan dan hasil pemilihan yang sejak awal dipersoalkan.

Dengan demikian, jika konstruksi yang digunakan adalah PHPU dan MK sampai pada kesimpulan bahwa cacat syarat Gibran berakibat pada tidak sahnya pasangan Prabowo-Gibran, konsekuensi konstitusionalnya dapat menjadi sangat besar. Bahkan dapat membuka persoalan mengenai perlunya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kembali. Ini tentu bukan konsekuensi yang ringan karena menyentuh stabilitas pemerintahan dan kesinambungan ketatanegaraan.

Pada titik inilah skenario bahwa, Presiden cukup mengusulkan dua nama untuk menggantikan Gibran menjadi problematis. Skenario tersebut lebih tepat ditempatkan dalam kerangka kekosongan jabatan Wakil Presiden sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagai konsekuensi langsung dari pembatalan hasil pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden melalui PHPU. Lalu bagaimana jika yang sebenarnya hendak dipersoalkan hanya kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, bukan keabsahan pasangan Prabowo-Gibran sebagai hasil pemilu?

Menurut saya, jalur konstitusional yang lebih relevan adalah mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan mekanisme tersebut, persoalannya bukan lagi membatalkan hasil pemilu, melainkan mempertanggungjawabkan perbuatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memang, jalur ini mempunyai persoalan tersendiri. Proses pemakzulan bukan semata-mata proses hukum, tetapi juga melibatkan DPR dan MPR. Dengan demikian, terdapat dimensi politik yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, apabila tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden benar-benar memenuhi seluruh persyaratan pencalonan, barangkali pelajaran terpenting dari perkara ini bukan hanya mengenai Gibran.

Ke depan, setiap warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus dapat dipastikan seluruh dokumen persyaratannya secara terang, terbuka, dan dapat diverifikasi sejak awal. Jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya selesai pada tahap pencalonan justru baru dipersoalkan setelah pasangan terpilih, dilantik, dan menjalankan pemerintahan.

Sebab, ketika kesalahan administratif baru ditemukan setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden dilantik, persoalannya bukan lagi sekadar soal dokumen. Ia dapat berubah menjadi persoalan konstitusional yang jauh lebih besar.

Dan di situlah letak pentingnya PHPU Gibran: bukan semata-mata tentang Gibran, tetapi tentang bagaimana hukum tata negara menjaga agar proses pencalonan, pemilihan, dan pergantian Presiden dan Wakil Presiden tetap berada dalam satu desain konstitusional yang konsisten.

*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (HTN FH UNESA).

Komentar

Berita Terkait