Oleh: M. Reza Prima Matondang
Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Anggota Komisi Fatwa Metodologi MUI Pusat
Pak Sarman menyetor Rp25 juta pada 2012. Uang itu hasil menjual sepetak sawah warisan. Setiap tahun ia membuka aplikasi dan melihat estimasi keberangkatannya. Masih lama.
Musim haji lalu, ia mengantar keponakannya ke embarkasi. Keponakan itu baru mendaftar beberapa tahun lalu, tapi berangkat lebih dulu sebagai pendamping ibunya yang sudah renta. Pak Sarman tidak iri. Ia ikut bahagia. Yang tidak ia tahu, sebagian ongkos haji keponakannya bisa jadi ditambal dari hasil uang yang ia setor empat belas tahun lalu. Namanya dana “manfaat”. Kalau Anda juga sedang antre, pertanyaannya sederhana: pernahkah Anda dimintai izin bahwa dana Anda digunakan untuk keberangkatan orang lain?
Negara memang membuka jalur pendamping bagi jemaah lansia yang butuh bantuan sehari-hari. Pendampingnya harus anak kandung atau menantu. Artinya, pendamping ini melompati antrean panjang. Dan soal lompat antrean, kita bisa memaklumi. Ini birr al-wālidain. Masalahnya bukan di situ. Masalahnya ada pada cara pendamping itu membayar.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 rata-rata Rp87,4 juta. Jemaah hanya membayar Bipih sekitar Rp54,19 juta. Sisanya, kira-kira Rp33 juta per orang, ditutup dari nilai manfaat, yaitu hasil investasi seluruh dana setoran haji yang dikelola BPKH.
Pendamping lansia ikut menikmati subsidi itu. Ia membayar Bipih, bukan BPIH. Padahal setorannya baru mengendap beberapa tahun, sehingga hasil uangnya sendiri jauh lebih kecil dari subsidi yang ia terima. Selisihnya ditambal dari hasil uang orang lain, yaitu mereka yang masih menunggu.
MUI sudah bersikap tegas. Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal calon jemaah untuk membiayai haji jemaah lain. Pengelola yang melakukannya dinilai berdosa. Jadi, apakah pendampingan lansia haram? Bukan itu soalnya.
Wakil yang tak pernah minta izin
Fatwa DSN-MUI Nomor 122/DSN-MUI/II/2018 menetapkan akad pengelolaan dana haji adalah wakālah bil ujrah. Dalam wakalah, wakil bekerja untuk kepentingan pemilik harta. Hasil uang si A milik si A. Wakil tidak berhak memberikannya kepada si B tanpa izin si A.
Pernahkah izin itu diminta? Kajian fikih muamalah dari Universitas Islam Bandung (Lenni, 2025) mencatat bahwa distribusi nilai manfaat kepada jemaah yang berangkat tidak dinyatakan secara eksplisit dalam surat kuasa wakalah. Terang saja: kebaikan untuk lansia dibayar dengan harta orang yang tidak pernah ditanya.
BPKH: Amil, Nazhir, atau Wakil?
Ada satu pihak lagi yang mengambil bagian dari nilai manfaat, yaitu BPKH sendiri. Lembaga ini tidak mendapat anggaran dari APBN. Undang-undang membebankan seluruh operasionalnya, termasuk belanja pegawai, pada nilai manfaat.
BPKH jelas bukan amil. Zakat berpindah milik kepada delapan golongan, dan amil salah satunya, sehingga berhak maksimal 12,5 persen. Dana haji tetap milik jemaah. BPKH juga bukan nazhir. Wakaf melepaskan kepemilikan, sedangkan jemaah yang batal bisa menarik uangnya kembali. Artinya, mereka tidak pernah melepaskan kepemilikan mereka.
Yang paling tepat. Kedudukan BPKH adalah wakil. Wakil boleh menerima upah (ujrah), dengan syarat besarnya jelas (ma‘lūm), disepakati, dan wajar sesuai kerjanya (ujrah al-mitsl).
Upah Kerja Pasif
Per September 2026, BPKH mengelola sekitar Rp184 triliun. Sekitar 70 persen ditanam di sukuk negara, 25 persen di deposito bank syariah, dan 5 persen di Islamic Development Bank. Nilai manfaat 2025 mencapai Rp12,09 triliun.
Pagu operasional 2026 semula Rp539,63 miliar, lalu dipangkas menjadi Rp439,32 miliar. Yang tidak diketahui jemaah adalah gaji Kepala Badan Pelaksana BPKH bergaji Rp92,4 juta per bulan dan anggota Badan Pelaksana Rp83,16 juta, belum termasuk tunjangan.
Pembela BPKH akan berkata, angka operasional itu hanya sekitar 3,6 persen dari nilai manfaat, masih di bawah batas 5 persen. Mengelola hampir dua ratus triliun rupiah menuntut orang berintegritas dan kompeten. Gaji tinggi juga benteng terhadap korupsi.
Tapi lihat pekerjaannya. Membeli sukuk negara, lalu memegangnya. Menaruh deposito di bank. Sebagian besar dana dikelola secara pasif, dan kerja pasif pantasnya dibayar dengan upah kerja pasif.
Ada yang lebih mendasar lagi. Jemaah tidak pernah menyepakati angka itu. Dalam surat kuasa yang mereka tanda tangani, tidak tertulis, "Saya setuju sekian persen hasil investasi uang saya dipakai untuk menggaji pengelola."
Kaidah fikih tegas menyatakan: lā yajūzu li-aḥadin an yataṣarrafa fī milki al-ghayri bilā idhnihi. Tidak boleh seseorang bertindak atas milik orang lain tanpa izinnya (Majallat al-Aḥkām al-‘Adliyyah, Pasal 96). Nabi saw. juga bersabda: man ista’jara ajīran fal-yu‘lim-hu ajrahu. Siapa yang mempekerjakan seseorang, hendaklah ia memberitahukan upahnya (HR. ‘Abd ar-Razzāq dan al-Baihaqī).
Jadi persoalannya bukan besar kecilnya potongan. Persoalannya, potongan itu tidak pernah disepakati.
Audit angka, audit akad
Pokok setoran haji adalah amanah dan tidak boleh disentuh untuk urusan lain. Nilai manfaatnya milik jemaah secara proporsional. Ia boleh dipakai sebagai upah pengelola jika akadnya menyebut angka itu terang-terangan. Ia boleh dipakai untuk membantu jemaah lain jika pemiliknya rela menyumbang (tabarru‘). Program kemaslahatan umat semestinya dibiayai dari Dana Abadi Umat, bukan dari hasil uang jemaah tunggu.
Akhir September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan rencana audit forensik keuangan haji setelah bertemu Presiden. Audit itu jangan berhenti pada angka. Ia harus memeriksa akad. Jika akadnya jelas, wakil sah bertindak. Jika tidak, setiap rupiah yang dipakai di luar izin pemiliknya adalah pelanggaran amanah.
Di balik setiap kursi roda di Masjidil Haram, ada jutaan orang di kampung yang masih menabung, masih menunggu, dan tidak pernah ditanya. Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban. Tapi berbakti dengan uang orang lain tanpa izinnya, itu soal lain.