Oleh: Jan Prince Permata
Kandidat Doktor Perbanas Institute, Pegiat Yayasan Kekal Berdikari, dan pemerhati pertanian serta pangan.
Dua hari menjelang Hari Tani Nasional, sebuah babak baru politik agraria Indonesia dimulai. DPR RI pada 22 September 2026 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Setelah perjalanan panjang persoalan tanah di negeri ini, kehadiran regulasi tersebut membawa harapan sekaligus pekerjaan rumah yang tidak kecil.
Sebab persoalan agraria Indonesia sesungguhnya tidak pernah semata-mata kekurangan regulasi. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana hukum mampu mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang, menyelesaikan konflik yang berlangsung puluhan tahun, serta memastikan tanah menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang terang. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semangat itu kemudian memperoleh pijakan historis melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Namun, enam puluh enam tahun setelah UUPA lahir, persoalan mendasar tersebut belum sepenuhnya selesai.
Sensus Pertanian 2023 BPS mencatat sekitar 27,80 juta petani pengguna lahan pertanian. Sekitar 17,25 juta di antaranya merupakan petani gurem yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Artinya, sebagian besar petani pengguna lahan menjalankan kegiatan pertanian dengan penguasaan tanah yang sangat terbatas.
Di sisi lain, konflik agraria masih terus terjadi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik itu mencakup sekitar 914,57 ribu hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa.
Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tanah bukan cerita masa lalu. Ia masih menjadi kenyataan sehari-hari bagi banyak keluarga Indonesia.
Wajah konflik agraria juga semakin kompleks. Masyarakat dapat berhadapan dengan perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan, pembangunan properti ataupun proyek infrastruktur. Pada kasus lain, konflik melibatkan pemerintah dan masyarakat. Sengketa horizontal juga muncul akibat batas tanah, warisan, transaksi yang tidak tercatat, tumpang tindih hak, hingga persoalan tanah adat.
Pada 2025, perkebunan tercatat menjadi sektor dengan jumlah konflik terbanyak, mencapai 135 letusan konflik. Sementara jika dilihat dari luas wilayah terdampak, sektor kehutanan mencapai sekitar 435 ribu hektare.
Karena itu, persoalan agraria tidak dapat direduksi menjadi urusan sertifikat semata. Konflik tanah yang berlangsung bertahun-tahun dapat menghilangkan mata pencaharian, menghentikan kegiatan produksi, merusak hubungan sosial, menciptakan ketidakpastian investasi, bahkan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Lebih dari itu, tanah mempunyai kedudukan sosial dan kebudayaan yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam kebudayaan Jawa dikenal ungkapan sadumuk bathuk, sanyari bumi, yang menggambarkan betapa pentingnya mempertahankan kehormatan dan tanah. Di Minangkabau dikenal tanah ulayat dan harato pusako tinggi. Bagi banyak masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara, tanah berkaitan dengan leluhur, identitas, ruang hidup, dan keberlanjutan komunitas.
Itulah sebabnya konflik tanah hampir selalu memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Kasus Surat Ijo di Surabaya, misalnya, memperlihatkan bagaimana persoalan pertanahan dapat berlangsung lintas generasi. Warga menempati tanah yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya melalui Izin Pemakaian Tanah (IPT), sementara upaya penyelesaiannya terus bergerak mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan pertanahan.
Kasus-kasus seperti ini juga memperlihatkan persoalan lain: penyelesaian sengketa agraria sering membutuhkan keputusan lintas institusi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, BUMN, aparat negara, perusahaan, dan masyarakat bisa berada dalam satu sengketa yang sama, tetapi membawa kewenangan, kepentingan, serta basis data yang berbeda.
Karena itu, keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria sebagaimana diatur dalam UU baru harus benar-benar mampu mengatasi ego sektoral tersebut. Lembaga ini tidak boleh hanya menambah panjang daftar institusi negara. Ia harus mampu mengintegrasikan data, mempercepat pengambilan keputusan, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
Dari Kepemilikan Tanah Menuju Kesejahteraan
Tantangan berikutnya adalah memastikan reforma agraria tidak berhenti sebagai program administrasi pertanahan. Sertifikasi tanah tentu penting karena memberikan kepastian hukum. Tetapi reforma agraria memiliki tujuan yang lebih mendasar: memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Di sinilah land reform dan access reform harus berjalan bersama. Land reform harus mampu menyentuh redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, tanah telantar, ketimpangan struktur penguasaan lahan, serta konflik agraria yang belum terselesaikan.
Sementara access reform memastikan masyarakat yang memperoleh tanah mempunyai kemampuan mengubah aset tersebut menjadi sumber kesejahteraan. Petani memerlukan modal, teknologi, pendampingan, koperasi dan kelembagaan ekonomi, infrastruktur produksi, akses pasar, serta kepastian rantai nilai.
Tanah yang dibagikan tanpa dukungan ekonomi dapat kembali berpindah kepada pemilik modal ketika penerimanya menghadapi kesulitan. Sebaliknya, program pemberdayaan ekonomi tanpa pembenahan struktur penguasaan tanah juga tidak akan menyelesaikan akar ketimpangan agraria.
Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria ke depan perlu dibuat lebih substantif. Pertanyaannya bukan hanya berapa juta bidang tanah yang disertifikasi, melainkan berapa konflik agraria lama yang akhirnya diselesaikan; berapa petani tidak bertanah yang memperoleh akses terhadap lahan; seberapa jauh ketimpangan penguasaan tanah berkurang; dan apakah keluarga penerima manfaat benar-benar mengalami peningkatan kesejahteraan.
Yang juga penting adalah memastikan tanah yang telah diretribusikan tetap produktif dan tidak kembali terkonsentrasi kepada kelompok pemilik modal.
Dalam konteks tersebut, kritik dan pengawasan masyarakat sipil terhadap pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria tetap diperlukan. Kehadiran undang-undang baru tidak boleh menutup ruang kritik. Justru implementasinya harus membuka partisipasi masyarakat secara transparan dan bermakna, terutama bagi kelompok yang kehidupannya paling bergantung pada tanah.
Momentum lahirnya undang-undang ini juga memiliki makna historis tersendiri. Pengesahannya dilakukan pada 22 September, hanya dua hari menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Tanggal tersebut merujuk pada kelahiran UUPA pada 24 September 1960 dan kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Enam puluh enam tahun setelah UUPA lahir, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria semestinya menjadi momentum untuk memperbarui harapan. Hari Tani Nasional tahun ini tidak cukup hanya menjadi peringatan seremonial atau penghormatan kepada petani. Ia seharusnya menjadi pengingat bahwa salah satu agenda besar republik—mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah—masih harus terus diperjuangkan.
Karena itu, lahirnya undang-undang baru dapat dipandang sebagai sebuah pintu. Tetapi membuka pintu tidak otomatis membawa kita sampai pada tujuan.
Pemerintah perlu membuktikannya melalui penyelesaian konflik-konflik lama, redistribusi tanah yang tepat sasaran, perlindungan masyarakat adat dan kelompok rentan, pembenahan data pertanahan, serta pemberdayaan ekonomi bagi penerima reforma agraria. Pada saat yang sama, masyarakat harus memiliki ruang yang kuat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Reforma agraria pada akhirnya bukan perlombaan membagikan sertifikat. Ia merupakan jalan panjang untuk memastikan struktur penguasaan tanah menjadi lebih adil dan tanah benar-benar memberikan kesejahteraan bagi mereka yang hidup dan bekerja di atasnya.
Hari Tani Nasional 24 September memberi kita kesempatan untuk mengingat kembali cita-cita tersebut.
Bagi jutaan rakyat Indonesia, tanah bukan sekadar bidang dalam peta atau nomor dalam dokumen administrasi. Di atas tanah mereka menanam pangan, membangun rumah, bekerja, membesarkan anak-anak, mempertahankan identitas komunitas, dan menggantungkan masa depan.
Undang-undangnya telah lahir. Setelah 66 tahun perjalanan UUPA, ujian berikutnya jauh lebih menentukan: membawa reforma agraria dari lembaran undang-undang menjadi keadilan yang benar-benar hadir di atas tanah.