Hetifah Sjaifudian Beberkan Kesepakatan BPIH 2027: Biaya Terjangkau, Layanan Ditingkatkan

by Farauq Iskandar |
Hetifah Sjaifudian Beberkan Kesepakatan BPIH 2027: Biaya Terjangkau, Layanan Ditingkatkan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Sumber foto: Fraksi Golkar DPR RI

telusur.co.id - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Angka ini turun signifikan dari usulan awal pemerintah yang mencapai hampir Rp107 juta.

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji. Selain biaya penyelenggaraan ditekan, pemerintah juga memberikan subsidi tambahan sehingga beban pelunasan jemaah menjadi lebih ringan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, kesepakatan BPIH tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah.

“Pembahasannya memang alot, tetapi itu wajar karena yang kita bicarakan adalah uang umat. Banyak calon jemaah sudah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk bisa berangkat. Karena itu setiap rupiah harus kita hitung dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026) kemarin.

Dari total BPIH Rp98.466.351, sebesar Rp54.648.825 atau 55,5 persen menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah. Sementara Rp43.817.526 atau 44,5 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Dengan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah sekitar Rp3,4 juta, rata-rata sisa pelunasan semula diperkirakan sekitar Rp26,25 juta.

Angka tersebut sudah sekitar Rp185 ribu lebih rendah dibandingkan pelunasan tahun sebelumnya.

Namun, pemerintah kemudian memberikan kebijakan tambahan berupa subsidi Rp3 juta per jemaah untuk komponen BPIH dalam negeri. Dengan subsidi tersebut, dana yang secara efektif perlu disiapkan jemaah untuk pelunasan menjadi sekitar Rp23,25 juta per orang.

Hetifah menyambut baik kebijakan tersebut. Dia menilai keringanan biaya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

“Ini yang sejak awal kami perjuangkan. Biayanya harus rasional dan terjangkau, tetapi kualitas pelayanan justru harus semakin baik. Dengan subsidi tambahan pemerintah, insya Allah jemaah yang akan berangkat tahun depan menjadi lebih ringan dalam menyiapkan biaya pelunasan,” ucap dia.

Selain menekan biaya, kesepakatan BPIH 2027 juga menaikkan standar pelayanan jemaah Indonesia di Arab Saudi.

Jemaah akan mendapatkan Paket Layanan C, naik dari Paket D pada tahun sebelumnya. Sistem pelayanan di Arab Saudi juga akan menggunakan sistem fullboard melalui syarikah.

Untuk akomodasi di Makkah, jarak pemondokan maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram atau sekitar 30 menit perjalanan menggunakan bus. Sementara di Madinah, jarak pemondokan maksimal satu kilometer dari Masjid Nabawi.

Peningkatan layanan turut mencakup katering bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Fasilitas untuk jemaah lansia dan penyandang disabilitas juga harus dibuat lebih ramah.

Pelayanan di Armuzna juga menjadi perhatian. Komisi VIII menegaskan tidak boleh ada jemaah Indonesia yang ditempatkan di Mina Jadid.

Jika terdapat kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, jemaah akan diarahkan melalui program tanazul.

Untuk transportasi udara, pesawat yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan dengan usia maksimal 15 tahun. Sementara living cost sebesar SAR750 tetap diberikan kepada jemaah dalam bentuk riyal.

Hetifah juga meminta pemerintah memperkuat transparansi dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama terkait penggunaan syarikah sebagai penyedia layanan di Arab Saudi.

Politikus Golkar itu menilai, kontrak pemerintah dengan syarikah beserta service level agreement (SLA) harus disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI. Dokumen tersebut diperlukan agar DPR dapat mengukur secara jelas kualitas layanan yang diterima jemaah.

“Jangan sampai kita hanya mengetahui nilai kontraknya, tetapi tidak mengetahui secara rinci layanan apa yang menjadi hak jemaah. Dengan SLA yang jelas, kita punya ukuran yang konkret untuk menilai apakah syarikah benar-benar memenuhi kewajibannya,” papar dia.

Hetifah juga mengingatkan pemerintah agar tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah apabila dalam pelaksanaan haji muncul fuel surcharge maupun biaya pelayanan lainnya.

Di sisi lain, kesepakatan BPIH 2027 tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji. Sekitar Rp2,6 triliun sisa nilai manfaat akan dialokasikan ke rekening virtual jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Hetifah mengungkap, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keadilan antargenerasi. Subsidi bagi jemaah yang berangkat pada 2027 tidak boleh mengurangi hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Dia menambahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh kesepakatan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

DPR RI, kata Hetifah, akan menurunkan 69 orang Tim Pengawas dan 30 orang Tim Pendukung untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan haji.

Perhatian khusus akan diberikan terhadap pelayanan kesehatan, jemaah lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.

“Setelah angka biaya kita sepakati, pekerjaan belum selesai. Justru sekarang fokus kita bergeser: memastikan setiap rupiah yang dibayarkan jemaah kembali kepada mereka dalam bentuk pelayanan yang nyata, aman, layak, dan manusiawi,” tutur Hetifah.

Lebih jauh, Hetifah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan 2027 mulai mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

Laporan: Malik Sihite

Komentar

Berita Terkait