Telusur.co.id β Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyoroti kasus yang menimpa salah satu siswa sekolah dasar (SD) di Pemalang yang diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Ia menyayangkan aksi brutal tersebut yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Kita juga turut sedih ya terkait dengan anak seusia begini kok bisa melakukan sebuah kekerasan brutal," kata Atalia saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji Dan Umrah RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (7/10/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Ia pun menegaskan agar kasus kekerasan terhadap anak yang sengaja disembunyikan tidak boleh kembali terjadi. Orang tua dan guru sebagai lingkungan terdekat anak perlu lebih peka terhadap berbagai persoalan yang dialami anak.
Ia juga menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan perundungan.
"Ketika ada sebuah kasus yang ternyata kemudian dengan sengaja disembunyikan, ini harus menjadi awareness bagi kita semua, baik bagi orang tua maupun juga guru sebagai lingkungan yang terdekat dengan anak," kata Atalia.
Disamping itu, Atalia turut menekankan pentingnya edukasi dan pemberian teladan yang baik kepada anak. Menurut Atalia, kedua hal tersebut menjadi kunci dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Adapun mengenai aturan, Atalia mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai perlindungan anak. Namun, keberadaan aturan saja dinilai tidak cukup untuk mencegah bullying, termasuk cyberbullying.
"Namun memang yang paling penting adalah untuk menjaga anak-anak dari kejadian-kejadian seperti bullying termasuk cyberbullying di dalamnya itu memang diperlukan kolaborasi semua pihak," ujarnya.
Terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyebut bahwa anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, Atalia menilai ketentuan tersebut perlu dipahami secara mendalam. Pasalnya, Atalia bependapat bahwa anak-anak memiliki kondisi fisik dan mental yang sangat jauh berbeda dengan orang dewasa.
βKita harus melihat secara komprehensif, tidak bisa kemudian kita menganggap bahwa seorang anak yang melakukan sebuah kejahatan, kemudian dia betul-betul adalah anak yang tidak punya masa depan. Kita harus melihat dari sisi itu,β tegasnya.
Meski demikian, Atalia mengatakan, jika pembahasan mengenai revisi UU SPPA memungkinkan untuk dilakukan, maka tentu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, terutama terkait batas usia anak yang dapat dikenai proses pidana.
βJadi ini tidak bisa kita putuskan dalam waktu yang singkat, karena kita harus melibatkan berbagai elemen, dari psikolog misalkan, atau mungkin juga ahli hukum dan lain sebagainya yang bisa kolaborasi, karena terkait dengan anak itu beda, physically dan mentally mereka beda,β ujarnya.
Atalia juga menyoroti faktor lingkungan yang dapat memengaruhi perilaku anak. Menurutnya, ketika seorang anak dapat melakukan tindakan kekerasan yang brutal, perlu ditelusuri faktor yang membentuk perilaku tersebut.
"Kita merasa bahwa tadi kesalahan itu bukan pada si anak, seorang anak yang kemudian dia bisa membawa kejahatan brutal misalkan, itu pasti karena lingkungannya. Apakah karena dari tontonan, atau dari tuntunan yang salah," tuturnya.
Karena itu, Atalia menilai persoalan tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kajian tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada faktor psikologis dan lingkungan yang memengaruhi perkembangan anak.
"Saya kira itu perlu pembahasan lebih lanjut," pungkasnya.