Lalu Hadrian Irfani: RUU Statistik Diarahkan Perkuat Sistem Statistik Nasional dan Perlindungan Data

by Yudo Budi Harto |
Lalu Hadrian Irfani: RUU Statistik Diarahkan Perkuat Sistem Statistik Nasional dan Perlindungan Data
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani

Telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa tujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik bukan sekadar untuk mengganti atau memperbarui sejumlah ketentuan dalam UU yang berlaku, namun pembahasannya diarahkan untuk membangun fondasi Sistem Statistik Nasional yang mampu menjawab kebutuhan Indonesia di masa depan.

β€œNegara membutuhkan sistem statistik yang mampu menghasilkan data yang berkualitas, terintegrasi, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data statistik tersebut pada akhirnya harus mampu menjadi fondasi pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui pada Senin (12/10/2026), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dijelaskan oleh Lalu, RUU yang awalnya disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan usul inisiatif DPR RI. Pembahasannya kemudian diserahkan kepada Komisi X DPR RI pada April 2026, dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik telah bekerja sejak Masa Persidangan IV dan V Tahun Sidang 2025–2026, serta berlanjut pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Pada 6 April 2026, Komisi X DPR RI menerima draf naskah akademik dan RUU Statistik dari Baleg DPR RI yang terdiri atas 15 bab dan 95 pasal. Di hari yang sama, pemerintah menyampaikan 1.026 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri atas 695 DIM pada batang tubuh dan 331 DIM pada bagian penjelasan, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang dihadiri oleh unsur pemerintah antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, Menteri Hukum, serta Menteri Sekretaris Negara.

"Jumlah DIM tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Statistik membutuhkan pendalaman yang cukup komprehensif, baik dari sisi substansi maupun rumusan normanya," terang Lalu.

Untuk memastikan pembahasan berjalan sistematis, maka Panja pada 2 Juni 2026 menyepakati tiga metode pembahasan, yakni pembahasan berbasis arah kebijakan (Policy Based Discussion, berdasarkan klaster isu atau substansi strategis, serta melalui pembahasan secara matriks DIM satu per satu.

"Pendekatan ini digunakan agar pembahasan tidak semata-mata berfokus pada perubahan redaksional pasal, tetapi terlebih dahulu memastikan arah kebijakan dan desain besar Sistem Statistik Nasional yang hendak dibangun melalui RUU tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Lalu menjelaskan bahwa salah satu substansi penting yang telah dibahas adalah perubahan paradigma mengenai jenis statistik. Panja menyepakati arah perubahan klasifikasi dari Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus menjadi Statistik Resmi Negara (SRN) dan Non-Statistik Resmi Negara (Non-SRN).

Lalu mengatakan, perubahan klasifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem statistik terhadap perkembangan kebutuhan data yang semakin kompleks, termasuk semakin banyaknya sumber data dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan statistik.

"Namun, pengaturan mengenai SRN dan Non-SRN masih akan terus didalami agar pembagian, kewenangan, standar, serta mekanisme penyelenggaraannya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih," jelasnya.

Selain perubahan klasifikasi, RUU Statistik juga diarahkan untuk menyempurnakan Sistem Statistik Nasional. Pasalnya, sistem yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan dan persoalan statistik yang semakin kompleks.

Karena itu, RUU Statistik diarahkan untuk melakukan transformasi dan integrasi penyelenggaraan statistik, termasuk memperkuat perlindungan data, penjaminan kualitas, mekanisme evaluasi, serta koordinasi antar penyelenggara statistik.

"Penyempurnaan tersebut tetap harus mengacu pada standar statistik global, tetapi pada saat yang sama harus memperhatikan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia," ujarnya.

Lalu juga menyoroti perkembangan teknologi digital dan semakin beragamnya sumber data yang menuntut pembaruan sistem statistik nasional. Penyelenggaraan statistik ke depan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan konvensional, tetapi harus mampu mengelola dan mengintegrasikan berbagai sumber data dengan tetap menjamin kualitas, keamanan, perlindungan, serta akuntabilitasnya.

"Karena itu, arah pembahasan RUU Statistik bukan sekadar menghasilkan data dalam jumlah besar, tetapi memastikan negara memiliki data yang akurat, berkualitas, konsisten, terlindungi, dan dapat dipercaya sebagai dasar perumusan kebijakan publik," pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait