Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan normal meski proses hukum tengah berlangsung.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menyampaikan, hal tersebut saat merespons pertanyaan wartawan mengenai isu yang berkembang terkait proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar dia saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Ossy mengatakan, sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum.
Menurut dia, kementeriannya tidak akan menghambat proses hukum yang berlangsung maupun mengambil langkah yang mendahului proses tersebut.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Ossy, juga tidak ingin berspekulasi mengenai substansi perkara ataupun kronologi kejadian sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK," tutur dia.
"Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” sambung Ossy.
Dia menilai, penjelasan terkait substansi perkara dan rangkaian kejadian seharusnya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui secara langsung proses hukum tersebut.
Di sisi lain, Ossy memastikan aktivitas pemerintahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Koordinasi antar-pimpinan juga terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas kementerian tetap berjalan sekaligus memperkuat integritas organisasi.
Dalam kesempatan itu, Ossy menegaskan, keberlangsungan pelayanan publik menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat, kata dia, tetap harus mendapatkan pelayanan pertanahan sebagaimana mestinya meskipun terdapat isu hukum yang tengah berkembang.
Untuk memastikan proses pelayanan tidak terdampak, Ossy menyebut, Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pelayanan di sejumlah daerah termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang pada Selasa pagi.
Berdasarkan, lanjut dia, hasil pengecekan, pelayanan di kedua kantor tersebut disebut tetap berjalan normal.
“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” ucap Ossy.
Di akhir, Ossy menekankan, keberlangsungan pelayanan publik menjadi hal yang harus tetap dijaga selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak di Wilayah Jabodetabek termasuk pejabat di Kementerian ATR/BPN, Senin (14/9/2026).
Editor: Risyad.