Oleh: Muhammad Hafiz
Direktur Eksekutif CENTRA Initiative
Perdebatan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia sering berhenti di soal mandat, rekomendasi, dan hubungan Komnas HAM dengan kementerian. Ada soal yang lebih sunyi, tetapi menentukan apakah independensi itu hidup atau hanya tertulis, yaitu siapa yang sehari-hari selama ini mengerjakan mandat Komnas HAM.
Selama perangkat kerja substantif Komnas HAM dan lembaga nasional HAM lain tetap diserahkan kepada pegawai negeri sipil di sekretariat, independensi de jure akan terus dikalahkan oleh ketergantungan de facto.
Warisan UU 39/1999: Administrasi tanpa Substansi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur dukungan kelembagaan Komnas HAM dengan tegas, tetapi sempit. Pasal 78 dan Pasal 80 menyebut kelengkapan lembaga adalah sidang paripurna, subkomisi, dan sekretariat jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 81 menempatkan seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komnas HAM sebagai sekretaris jenderal, dengan unit kerja berbentuk biro. Dukungan itu dirancang administratif.
Sejarah kelembagaan ini sebenarnya memperjelas akibatnya. Sebelum UU 39/1999, unsur Komnas HAM diisi non-PNS. Setelah undang-undang itu dijalankan, secara bertahap unsur non-PNS diganti menjadi PNS. Sekretariat Jenderal dan jajaran kesekretariatjenderalan diganti dengan pegawai negeri.
Di masa awal-awal, Komnas HAM sempat hendak menguji undang-undang itu karena perubahan struktur ini. Isu yang mencuat sederhana, lembaga kehilangan dukungan kerja yang memadai, sebab yang tersedia hanya pelayanan administratif, bukan dukungan teknis substantif dari tenaga non-PNS.
Entah terlupakan atau dilewatkan, sejak transisi itu, anggota atau komisioner menjalankan mandat Komisi, namun seluruh mesin kerja berada di tangan PNS di bawah manajemen sekretaris jenderal.
Pasal 89 UU 39/1999 memang menegaskan bahwa pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi dilakukan oleh Komnas HAM. UU HAM meletakkan mandat ada pada anggota. Namun, Prinsip-prinsip Paris menuntut lebih dari mandat di atas kertas, yaitu lembaga HAM nasional must operate autonomously from the state, both in law and practice, tanpa campur tangan pemerintah.
Secara hukum, independensi itu sudahdijanjikan. Secara praktik komisioner Komnas HAM bekerja dengan staf pegawai negeri sipil yang terikat disiplin, jenjang karier, dan atasan kesekjenan atau dengan istilah lain unsur pemerintah di dalam tubuh lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah.
Ketika PNS masuk ke Mandat Komisioner
Pencampuran administrasi dan substansi bukan spekulasi. Ia bahkan sudah menjadi tata kerja di tubuh Komnas HAM. Pertama, komisioner tidak punya kendali penuh atas staf. Kinerja PNS ditentukan otoritas kesekjenan sebagai pimpinan tertinggi pegawai. Ketika komisioner perlu memantau kasus di luar jam kerja atau di luar tugas yang diberikan atasan PNS, staf tidak bisa bergerak tanpa menabrak disiplin kepegawaian. Contoh itu terdengar administrative, namun dampaknya substantif, yaitu kecepatan dan keberanian pemantauan ditentukan oleh logika dinas, bukan oleh urgensi korban.
Kedua, pada fungsi yang mendekati pro justicia—penyelidikan, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti—persoalannya lebih tajam. Jika yang memeriksa adalah staf berstatus PNS, yang menjalankan fungsi Komnas HAM bukan anggota yang independen, melainkan bagian dari pemerintah.
Sulit membayangkan pegawai golongan rendah memeriksa pimpinan lembaga negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM, lalu pada saat yang sama menjaga jenjang kariernya. Ada kepurapuraan di situ, di satu sisi lembaga tampak mandiri, namun pelaksananya terikat pada institusi pemerintah yang sedang diawasi.
Ketiga, pencampuran itu sudah terlembaga. Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia menempatkan mediasi pada mediator tersertifikasi dengan jabatan fungsional mediator, dan syarat jabatan itu adalah PNS.
Fungsi yang oleh undang-undang menjadi mandat Komnas HAM justru dijalankan melalui jalur kepegawaian negara. Pola serupa tampak pada peraturan pelaksanaan rekomendasi. Ketika substansi diatur sebagai jabatan fungsional PNS, independensi tidak lagi sepenuhnya sikap komisioner, tapi sudah menjadi desain organisasi yang notabene bernafaskan PNS atau Pemerintah.
Pelajaran Ombudsman dan LPSK
UU HAM adalah produk awal reformasi. Ia tertinggal dari undang-undang lembaga pengawasan yang datang kemudian, bahkan lebih awal dibandingkan amandemen UUD. Berkaca kepada UndangUndang Ombudsman RI, Pasal 12 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman.
Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 16C, yang baru-baru ini dihapuskan dalam revisi, menyatakan LPSK dibantu oleh tenaga ahli sesuai kebutuhan organisasi. Keduanya memisahkan dua lapis dukungan, yaitu pelayanan administratif oleh aparat negara, dan dukungan substantif oleh tenaga ahli yang diangkat lembaga itu sendiri.
Pemisahan itu bukan antipati terhadap PNS. Sekretariat tetap diperlukan untuk keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha. Yang tidak boleh dicampur adalah mandat.
Pengkajian instrumen internasional, pemantauan pelanggaran, mediasi para pihak, dan kewenangan penyelidikan yang melekat pada Komnas HAM menuntut orang yang bertanggung jawab kepada sidang paripurna, bukan kepada jenjang karier kementerian atau kesekjenan.
Tanpa lapis itu, “lembaga independen” hanya berarti sembilan komisioner di puncak, dengan mesin kerja yang tetap bertubuh "pemerintah".
Apa yang Harus Dimuat dalam RUU HAM?
Berdasarkan naskah RUU HAM yang beredar, pengaturan tentang dukungan kerja ini masih terlihat berhati-hati. Pasal 84 menyebut anggota Komnas HAM “dapat dibantu oleh sumber daya manusia yang berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan”, dan Peraturan Komnas HAM yang menguatkannya.
Pengaturan tenaga ahli atau dengan istilah lain yang eksplisit pada dasarnya menghindari rumusan yang terlalu longgar. Tanpa menyebut tenaga ahli atau profesional, ia bisa ditafsirkan sebagai rekrutmen PNS tambahan, tenaga kontrak kesekjenan, atau ahli yang tetap berada di bawah manajemen pegawai negeri. Yang dibutuhkan bukan “SDM berbasis kompetensi” atau "tenaga ahli" sebagai frasa netral, melainkan SDM sebagai organ kerja substantif yang jelas subjek, pengangkat, dan pertanggungjawabannya. Itulah yang akan menjamin independensi Komnas HAM.
Logika yang sama berlaku bagi lembaga nasional HAM lain—Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas—sepanjang mereka menjalankan fungsi pemajuan dan pelindungan yang menuntut jarak dari instansi yang diawasi.
Ia cukup menetapkan asas, bahwa dukungan administratif dipisahkan dari dukungan substantif, dan dukungan substantif diangkat oleh lembaga yang bersangkutan, bukan oleh menteri atau sekretaris jenderal. Hal yang paling penting, dukungan mandiri sekretariat yang tidak lagi berada di bawah unsur eksekutif seperti KPAI dan KND atau di bawah koordinasi lembaga lain seperti Komnas Perempuan yang masih menginduk kepada Komnas HAM untuk urusan anggaran.
Independensi Komnas HAM tidak akan selesai hanya karena rekomendasi dibuat mengikat atau fungsi pemantauan diperluas. Lembaga diuji pada orang yang membawa surat tugas ke lapangan, yang menyusun memeriksa dan menyusun BAP, yang mendudukkan para pihak di meja mediasi, dan yang menuliskan kajian atau rekomendasi.
Jika orang-orang itu tetap PNS yang terikat atasan dinas, RUU HAM hanya memperbarui atap, semen tara fondasi kerja tetap lama. Paris Principles menuntut otonomi dalam hukum dan dalam praktik. Pengaturan tenaga ahli adalah cara paling konkret untuk membayar pelemahan Komnas HAM setelah UU No. 39 Tahun 1999 diterbitkan.